KAYUAGUNG, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI terpilih. KPU OKI masih menunggu hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisioner KPU, Muhammad Aknan menuturkan, proses sidang sengketa pemilu di MK masih berlangsung hari ini. Menurutnya, untuk memetakan caleg terpilih harus menunggu hasil putusan MK.
“Hari ini kita masih sidang di MK untuk gugatan dapil 3,” kata Aknan, Selasa (23/07).
Terkait agenda sidang hari ini, tambah Aknan, yaitu pembuktian atas gugatan hasil pileg di dapil 3 beberapa waktu lalu dengan Partai Nasdem sebagai penggugat dan PKB sebagai tergugat. Untuk itu mengenai waktu penetapan pihaknya belum bisa memastikan.
Sementara itu, Ketua KPU OKI, Deri Siswandi dihubungi melalui pesan WhatsApp, memperkirakan penetapan caleg terpilih pada Agustus nanti.
“Kemungkinan awal Agustus,” katanya.(rif)