PALEMBANG, fornews.co – Kuasa hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang nonaktif, Rusli Bastari mengatakan, jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terkait kasus tindak pidana Pemilu tidak terbukti.
Menurut Rusli, jika kliennya tidak bersalah, karena telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang jelas kami tidak sependapat, dan tidak terbukti. Menurut kami kelimanya tidak bersalah,” katanya saat ditemui usai persidangan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembanh, Kamis (11/07).
Lanjut Rusli, pihaknya akan mengemukakan alasannya secara yuridis jika kliennya tidak bersalah pada persidangan besok pagi. Diharapkan, nantinya menjadi pertimbangan majelis dalam memberikan vonis.
“Besok kami akan buat pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah, dan kami inginya dibebaskan,” ujarnya.
Adapun salah satu poin pledoi yakni persoalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dijelaskannya, dalam persidangan terbukti kalau terjadi kekurangan surat suara. Diakui, di persidangan terbukti kalau terjadi kekurangan surat suara. Namun, seharusnya ini tugas dari PPK dan PPS untuk memenuhi surat suara dari TPS yang kelebihan dalam Dapil.
Seharusnya, jika ini dilakukan maka surat suara dapat tercukupi karena nyatanya banyak surat suara yang berlebihan dalam satu dapil.
“Yang kita butuhkan pada saat Pemilu kemarin itu hanya beberapa ribu (surat suara). Sedangkan, kelebihannya di kecamatan bisa mencapai puluhan ribu. Artinya, jika dilakukan maka akan cukup, sehingga tidak timbul masalah,” terangnya.
Sedangkan, tugas KPU sesuai dengan edaran jika pencoblosan terhenti maka baru dapat dikeluarkan surat penetapan untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Pokoknya lihat saja pledoi besok,” imbuhnnya.
Sementara itu, terdakwa Ketua KPU Palembang nonaktif, Eftiyani menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Ia mengaku persidangan ini belum selesai baru pembacaan tuntutan dan pihaknya memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.
“Kami harap abis salat Jumat perkara Palembang ini selesai. Saya sudah capek,” katanya sambil berlalu. (alu)