PALEMBANG, fornews.co – Rahmat (50) warga Jalan Tanjung Api Api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, coba mengelabui petugas dengan membuat laporan palsu seakan dirinya menjadi korban begal di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (08/11).
Dalam laporannya, bapak paru baya yang kesehariannya bekerja sebagai ojek ini mengaku menjadi korban begal Rabu (07/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Di mana, saat itu dirinya mendapat orderan penumpang untuk mengantar penumpang dari bandara hendak ke Simpang Tegal Binangun.
Namun, masih dalam laporan Rahmat, sesampainya di lokasi, ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan dirinya harus kehilangan sepada motor merek Honda dengan nomor polisi BG 4621 ACE.
Awalnya polisi sempat percaya dan menurunkan tim piket SPKT, Indent dan Reskrim untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Namun, begitu dilakukan penyelidikan di TKP, memintai keterangan dari beberapa saksi di lapangan, ternyata kejadian tersebut tidak pernah terjadi.
Hal ini membuat petugas menjadi curiga dengan Rahmat, alhasil saat dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata laporan (keterangan) Rahmat
palsu. Mengetahui hal tersebut, Rahmat pun langsung diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui KA SPKT, Iptu Herry membenarkan, pelaku (Rahmat) pemberi laporan palsu sudah diamankan.
“Awalnya kami memang sudah curiga, dan kami sudah menjelaskan, jika keterangan ini palsu dia akan di penjara. Namun Rahmat masih tetap mau melapor. Nah setelah dicek ke TKP, ternyata laporan Rahmat palsu, langsung kita amankan dia,” tegas Herry.
Lanjut Herry, setelah memeriksa saksi di lapangan. Ternyata saksi di lapangan mengatakan hari dan jam yang dimaksud tidak ada kejadian curas tersebut.
“Beberapa saksi di lapangan tidak ada yang mengatakan bahwa kejadian itu ada,” ungkapnya
Atas ulahnya Rahmat pun akan dikenalan pasal 242 KUHP, tentang keterangan palsu dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Sementara itu, Rahmat hingga kini masih diperiksa oleh unit Pidum dan Ranmor Polresta Palembang, untuk dikembangkan karena diketahui motornya sudah dijual pada rekannya sendiri. (irs)

















