PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru melarang adanya permintaan sumbangan atau pungutan di jalan umum untuk berbagai kepentingan seperti membangun rumah ibadah dan aktivitas lainnya. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 yang ditandatangani Gubernur Sumsel dan mulai berlaku 15 Januari 2021.
Pada kesempatan Safari Jumat di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Deru yang didampingi sejumlah Kepala OPD dan anggota DPRD Sumsel menyerahkan bantuan kepada pengurus masjid. Bantuan ini untuk meningkatkan kenyamanan warga Kelurahan Sentosa dalam melakukan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Baiturrahman.
“Bantuan ini bisa digunakan untuk apapun. Tidak terbatas pada renovasi tempat wudu atau meningkatkan menara masjid. Manfaatkanlah bantuan ini untuk kenyamanan jemaah,” ujar Deru, Jumat (5/2/2021).
Menurut Deru, dengan adanya bantuan seperti ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang meminta-minta uang di jalanan untuk membangun rumah ibadah.
“Kalau tidak cukup laporkan ke saya. Jangan minta-minta di jalan. Kita carikan solusinya,” tegas Deru.
Sementara itu, Pengurus Masjid Baiturrahman, Mahadi mewakili warga setempat berterima kasih atas kehadiran orang nomor satu di Sumsel tersebut di masjid mereka. Menurutnya, kesempatan langka ini sangat mereka nantikan sejak lama. Para jemaah sangat bangga bisa bertemu langsung karena sangat jarang Kepala Daerah yang mau datang turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Maka di kesempatan ini kami sampaikan keinginan warga terutama mengenai pembangunan masjid ini. Alhamdulillah pak Gubernur mau memberikan bantuannya,” ucap Mahadi. (ije)

















