
PALEMBANG-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumsel langsung melakukan konsultasi dengan Komisi Informasi (KI) Pusat. Pasalnya, pengajuan sengketa Fitra dengan tiga SKPD di Banyuasin ditolak KI Sumsel.
Koordinator Fitra Sumsel Nunik Handayani memaparkan, sebenarnyaFitra sedang bersengketa informasi dengan 8 dinas, namun untuk 5 dinas tidak ada persoalan. Karena kemungkinan akan selesai pada proses mediasi, jadi berharap ada kesepakatan dengan DPKAD Palembang dan tidak ada masalah, karena sudah serah terima dokumen. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan akan ada kesepakatan.
Tapi, untuk Dinas PU CK, PU BM dan Dinas Pendidikan Banyuasin, pada putusan sela dan belum sampai pada proses mediasi, hanya baru tahap proses pemeriksaan awal, KI Sumsel menyatakan menolak atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh Fitra.
“Alasannya, menurut komisioner (KI) persoalan legal standing Fitra dibilang tidak sah. Padahal, sebelumnya itu sudah keputusan dari PTUN, yang pada waktu kita bersengketa digugat oleh PTID Kabupaten Muba (2015), Fitra menang dan tidak ada masalah dengan legal standing. Tapi kemudian, KI Sumsel menyatakan menolak dengan alasan tidak sah. Menjadi pertanyaan besar, sebenarnya ada apa,” paparnya.
Nunik melanjutkan, kemudian persoalan tentang Pasal 13 Perki No 1 Tahun 2013, pendapat komisioner KI mengatakan bahwa kurang hari. Karena, pengajuan pihaknya baru berumur 28 hari, sedangkan menurut UU tersebut dinyatakan bahwa 30 hari. “Tapi, sebenarnya Fitra sudah berkonsultasi dengan KI pusat. Pihak KI Pusat mengatakan bahwa ketika proses pengajuan permohonan data itu ada respon atau tanggapan, maka tidak harus menunggu 30 hari,” ujarnya.
Dari situ, sambung Nunik, pascaada surat keberatan dari pihak termohon, ketika permohonan itu memang tidak sesuai dengan atau tanggapan dari pihak termohon, tidak sesuai dengan keinginan pihaknya, maka kita bisa mengajukan penyelesaian sengketa. “Nah ini yang terjadi. Jadi, walaupun 28 hari yang kita ajukan, tapi pihak termohon telah mengajukan surat keberatan, itu dinyatakan salah,” sambungnya.
Materi yang disampaikan Fitra Sumsel ke KI pusat tersebut, terkait dengan putusan sela yang dikeluarkan KI Sumsel, kemudian putusan PTUN yang sebelumnya sebagai rujukan yurisprudensi tadi. Permohonan data yang diminta Fitrah ke tiga dinas tersebut, RKA DPA SKPD, profil lembaga, namun terhenti di KI Sumsel. (tul)

















