JOGJA, fornews.co — Sejumlah negara mulai menerapkan kebijakan tegas untuk membatasi akses media sosial bagi kalangan usia muda, menyusul kekhawatiran terhadap dampak negatif ruang digital.
Malaysia dan Australia menjadi dua negara terbaru yang mengambil langkah konkret setelah Indonesia lebih dulu mendorong pembatasan serupa.
Pemerintah Malaysia saat ini tengah mengkaji rencana pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa kajian tersebut mengacu pada praktik yang telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Australia.
Kebijakan ini dirancang sebagai upaya perlindungan generasi muda dari berbagai risiko daring, mulai dari perundungan digital, penipuan finansial, hingga kejahatan seksual terhadap anak.
Pemerintah Malaysia berharap platform digital dapat mematuhi kebijakan tersebut apabila resmi diberlakukan pada tahun depan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia memang meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial.
Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya konten berbahaya, termasuk perjudian daring serta unggahan sensitif yang berkaitan dengan isu ras, agama, dan monarki.
Di sisi lain, Australia telah lebih dulu menetapkan kebijakan pembatasan secara penuh.
Negara tersebut resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial sejak 9 Desember 2025.
Kebijakan ini mencakup berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, dan Snapchat.
Pemerintah Australia mewajibkan perusahaan teknologi memblokir akun milik anak-anak.
Kegagalan mematuhi aturan tersebut dapat berujung pada sanksi denda besar, dengan nilai maksimal mencapai 33 juta dolar Amerika Serikat.
Langkah Malaysia dan Australia ini menunjukkan tren global yang kian menguat dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
















