PALEMBANG, fornews.co – KPU Sumatra Selatan telah menyelesaikan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik di Sumsel. Hasilnya, masih ada 6 parpol yang belum memenuhi syarat dan harus segera melakukan perbaikan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Alexander Abdullah mengatakan, pada tanggal 28-30 Januari 2018 pihaknya telah melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 12 parpol yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, NasDem, Hanura, PKS, PPP, PBB, PAN, PKB, dan PKPI.
“Hari ini tanggal 31 Januari 2018 adalah penyerahan hasil verifikasi faktual kepada parpol. Ada yang MS (memenuhi syarat) dan ada yang belum,” ujar Alexander di sela-sela Rakor Persiapan Kampanye, di Hotel Horison Ultima Palembang, Rabu (31/1/2018).
Menurut Alex, persoalan yang ditemui saat verfak adalah memperhatikan keterwakilan perempuan di kepengurusan, domisili kantor, atau dari kepengurusan inti seperti ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) yang tidak hadir di kantor saat verfak berlangsung. Khusus mengenai keberadaan kantor, harus ada surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan setempat bahwa betul pengurus parpol tingkat provinsi beralamat di situ. Lalu kalau statusnya sewa atau kontrak maka harus dipastikan perjanjian sewanya sampai selesai seluruh tahapan Pemilu 2019.
“Sementara bagi KSB yang tidak hadir saat verfak, mereka harus datang ke KPU Sumsel dengan menunjukkan KTP dan KTA. Dari hasil penelitian, ada 6 parpol yang memenuhi syarat dan yang perbaikan 6 parpol,” katanya.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, bagi parpol yang belum memenuhi syarat diberikan waktu 1-2 Februari 2018. Lalu KPU Sumsel akan meneliti kembali hasil perbaikan sampai tanggal 3 Februari 2018.
“Kalau masih tidak bisa memenuhi ya artinya hasil verfak di provinsi mempengaruhi hasil verfak nasional. Karena kan untuk verfak parpol secara nasional harus memenuhi syarat 100% di 34 provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% di kecamatan. Mudah-mudahan di Sumsel semuanya memenuhi syarat,” pungkas Alex. (ije)

















