FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

Masuk Kampanye Terbuka, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2019 Perhatikan Hal Ini

Minggu, 24 Maret 2019 | 18:16
(ist/net)

(ist/net)

PALEMBANG, fornews.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan, ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan para peserta pemilu dalam menjalani masa kampanye terbuka Pemilu 2019 selama 21 hari atau dari 24 Maret – 13 April 2019 ini.

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menyatakan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada para peserta pemilu di Sumsel, mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dilakukan saat melakukan kampanye dengan metode rapat umum. Hal ini sebagai salah satu langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran saat kampanye berlangsung.

“Bawaslu sudah mengingatkan semua peserta pemilu di Sumsel, agar pelaksanaan kampanye rapat umum tidak melebihi batas waktu pukul 09.00 – 18.00 waktu setempat. Pelaksana kampanye juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya, didampingi Iwan Ardiansyah, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumsel, Minggu (24/03).

BacaJuga

Sidang Kredit Macet BRI kepada PT BSS dan PT SAL, eks Kadisbun Sumsel Beri Kesaksian Soal Plasma

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Load More

Iin menegaskan, pengawas pemilu akan mengawasi kegiatan kampanye yang digelar di Sumsel. Termasuk kampanye-kampanye yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian. “Jika terjadi pelanggaran, para pengawas pemilu di Sumsel akan melakukan langkah penindakan,” tegasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Sumsel yang memimpin kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye Rapat Umum, Yenli Elmanoferi menerangkan, ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye terbuka. Selain batas waktu dan STTP, pihaknya mengingatkan agar peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye.

“Kami tegaskan, kepada semua peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye dilarang melibatkan pihak yang tidak memiliki hak pilih, seperti anak-anak dalam kampanye. Selain itu juga dilarang melibatkan para pejabat negara  yang bukan anggota partai politik, pejabat dan hakim di lingkungan MA dan MK, ASN, Kepala Desa, dan anggota TNI Polri. Intinya pihak-pihak yang dilarang dilibatkan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7/2017,” terangnya.

Mantan Ketua KPU Pagaralam melanjutkan, hal yang lebih penting lagi, para pelaksana kampanye dilarang melanggar larangan kampanye yang ditegaskan dalam UU 7, antara lain mengenai materi kampanye seperti mempermasalahkan dasar negara, menggunakan fasilitas pemerintah, menghina dan membawa isu SARA.

“Satu lagi yang terus menerus kami ingatkan, agar para pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye tidak melakukan tindakan money politics. Sanksinya sangat berat, selain hukuman pidana penjara dan denda, juga bisa dikenakan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai caleg, atau bahkan caleg terpilih,” ujarnya.

 

Batasan Iklan Media

Komisioner Bawaslu Sumsel yang memimpin Pokja Pengawasan Kampanye dengan metode Iklan Media Massa, Syamsul Alwi mengatakan, selain pengawasan rapat umum, pihaknya juga melakukan pengawasan kampanye di media massa. Karena ada beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para peserta pemilu, dan calon anggota legislatif serta media massa dalam pemasangan iklan kampanye. Salah satunya adalah bahwa iklan kampanye yang dipasang di media massa adalah iklan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syamsul menjelaskan, boleh melakukan penambahan iklan kampanye tapi dibatasi maksimal 1 halaman di setiap media massa setiap hari untuk media massa cetak, 10 spot durasi 60 menit untuk iklan di televise dan radio dan banner ukuran 970 x 250 piksel.  Desain dan materi iklan, baik yang difasilitasi KPU atau penambahan wajib diberikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.

“Untuk penambahan iklan yang berisi caleg DPR dan DPRD tetap dihitung satu dengan jatah penambahan partai politik. Artinya walaupun ada belasan caleg dari partai tersebut, tetap jatahnya satu halaman, yakni jatah penambahan untuk parpol,” jelas Syamsul.

Hal yang dilarang dicantumkan dalam iklan kampanye, tambahnya, lebih kurang sama dengan larangan kampanye pada umumnya. Seperti dilarang melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina  seseorang dan seterusnya. Selain itu dilarang melakukan blocking time dan blocking segment iklan kampanye. “Sekali lagi saya tegaskan, caleg tidak boleh memasang iklan secara mandiri, harus lewat parpol,” tandasnya. (tul)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ajak Warga Sehatkan Badan Lawan ‘Ketidakwarasan’, PDIP Tegaskan Siap Bersaing Sehat

Next Post

Gaya Rambut Toucang, Asal-Usul Serta Tragedinya

Please login to join discussion
JPU Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi pada sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (07/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Sidang Kredit Macet BRI kepada PT BSS dan PT SAL, eks Kadisbun Sumsel Beri Kesaksian Soal Plasma

Rabu, 7 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel, Fachrurozi, memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank...

Read more
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026
Mahasiswa Unsri saat melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, menyikapi lambannya penanganan karhutla, Senin (5/10/2026). (fornews.co/ist)

BEM Unsri Beri Kartu Merah untuk Gubernur Sumsel, Imbas Lambannya Penanganan Karhutla

Senin, 5 Oktober 2026
Kepekatan kabut asap dampak karhutla di Kota Palembang sudah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

APH Diminta Buka Data Korporasi Pembakar Lahan ke Publik, Termasuk 16 perusahaan di Sumsel

Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In