PALEMBANG, fornews.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan, ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan para peserta pemilu dalam menjalani masa kampanye terbuka Pemilu 2019 selama 21 hari atau dari 24 Maret – 13 April 2019 ini.
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menyatakan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada para peserta pemilu di Sumsel, mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dilakukan saat melakukan kampanye dengan metode rapat umum. Hal ini sebagai salah satu langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran saat kampanye berlangsung.
“Bawaslu sudah mengingatkan semua peserta pemilu di Sumsel, agar pelaksanaan kampanye rapat umum tidak melebihi batas waktu pukul 09.00 – 18.00 waktu setempat. Pelaksana kampanye juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya, didampingi Iwan Ardiansyah, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumsel, Minggu (24/03).
Iin menegaskan, pengawas pemilu akan mengawasi kegiatan kampanye yang digelar di Sumsel. Termasuk kampanye-kampanye yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian. “Jika terjadi pelanggaran, para pengawas pemilu di Sumsel akan melakukan langkah penindakan,” tegasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Sumsel yang memimpin kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye Rapat Umum, Yenli Elmanoferi menerangkan, ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye terbuka. Selain batas waktu dan STTP, pihaknya mengingatkan agar peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye.
“Kami tegaskan, kepada semua peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye dilarang melibatkan pihak yang tidak memiliki hak pilih, seperti anak-anak dalam kampanye. Selain itu juga dilarang melibatkan para pejabat negara yang bukan anggota partai politik, pejabat dan hakim di lingkungan MA dan MK, ASN, Kepala Desa, dan anggota TNI Polri. Intinya pihak-pihak yang dilarang dilibatkan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7/2017,” terangnya.
Mantan Ketua KPU Pagaralam melanjutkan, hal yang lebih penting lagi, para pelaksana kampanye dilarang melanggar larangan kampanye yang ditegaskan dalam UU 7, antara lain mengenai materi kampanye seperti mempermasalahkan dasar negara, menggunakan fasilitas pemerintah, menghina dan membawa isu SARA.
“Satu lagi yang terus menerus kami ingatkan, agar para pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye tidak melakukan tindakan money politics. Sanksinya sangat berat, selain hukuman pidana penjara dan denda, juga bisa dikenakan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai caleg, atau bahkan caleg terpilih,” ujarnya.
Batasan Iklan Media
Komisioner Bawaslu Sumsel yang memimpin Pokja Pengawasan Kampanye dengan metode Iklan Media Massa, Syamsul Alwi mengatakan, selain pengawasan rapat umum, pihaknya juga melakukan pengawasan kampanye di media massa. Karena ada beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para peserta pemilu, dan calon anggota legislatif serta media massa dalam pemasangan iklan kampanye. Salah satunya adalah bahwa iklan kampanye yang dipasang di media massa adalah iklan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syamsul menjelaskan, boleh melakukan penambahan iklan kampanye tapi dibatasi maksimal 1 halaman di setiap media massa setiap hari untuk media massa cetak, 10 spot durasi 60 menit untuk iklan di televise dan radio dan banner ukuran 970 x 250 piksel. Desain dan materi iklan, baik yang difasilitasi KPU atau penambahan wajib diberikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.
“Untuk penambahan iklan yang berisi caleg DPR dan DPRD tetap dihitung satu dengan jatah penambahan partai politik. Artinya walaupun ada belasan caleg dari partai tersebut, tetap jatahnya satu halaman, yakni jatah penambahan untuk parpol,” jelas Syamsul.
Hal yang dilarang dicantumkan dalam iklan kampanye, tambahnya, lebih kurang sama dengan larangan kampanye pada umumnya. Seperti dilarang melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang dan seterusnya. Selain itu dilarang melakukan blocking time dan blocking segment iklan kampanye. “Sekali lagi saya tegaskan, caleg tidak boleh memasang iklan secara mandiri, harus lewat parpol,” tandasnya. (tul)