JAKARTA, fornews.co – Masa libur panjang pada 28 Oktober – 1 November yang ditetapkan pemerintah, menjadi perhatian serius untuk mencegah mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Atas dasar itulah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan arahan konkret untuk pencegahan penularan virus yang bisa berdampak pada kematian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang, harus mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan.
“Jadi harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada, kalau ingin memutuskan untuk keluar rumah,” kata dia.
Kemudian, ungkap Wiku, Satgas Penanganan COVID-19 mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang ini, juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu.“Walau tamu ada bagian dari keluarga, tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi,” ungkap dia.
Berikutnya, terang Wiku, Satgas Penanganan COVID-19 mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini. Seandainya ada yang merasakan gejala COVID-19 setelah libur panjang, pihak perusahaan mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri.
“Terakhir, semua pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat harus meningkatkan sinerginya, untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin untuk mengantisipasi penularan pada masa libur panjang ini,” tandas dia. (ads/aha)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

















