PALEMBANG, fornews.co – Di tengah pihak kontrantor mengejar target penyelesaian light rail transit (LRT) di Palembang, malah material berupa plat baja menjadi incaran pencuri.
Sebanyak 297 keping plat baja yang berfungsi untuk menyampung rangkaian LRT dicuri. Kendati demikian, polisi dari Satintelkam Polresta Palembang, berhasil dengan cepat membekuk pelaku dan mengamankan lempengan plat baja yang sudah diangkut pelaku menggunakan mobil Mitsubishi Colt T warna biru BG 7031 AU, Rabu (30/08) dini hari.
Adapun tersangka yakni, Sangkut (25) dan Iwan (35) warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Kelekar, Silaberanti serta Heri (30) dan Firman (33) warga Lorong Hidayah Silaturrahmi. Bahkan, pelaku Firman, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya lantaran mencoba kabur saat ditangkap.
Kasatintelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso didampingi Kasubnit Aiptu Aviv Sancoko menerangkan, penangkapan keempat pelaku bermula dari pihaknya mendapat informasi tentang adanya pelaku pencurian yang akan membawa hasil tindak kejahatan menggunakan sebuah mobil yang sudah amankan sebagai barang bukti. Akan melintas di bilangan Jalan Bungaran, Keamatan SU I, Palembang.
“Kemudian saat akan dilakukan pemberhentian kami mengamankan Firman dan Iwan. Firman, terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba melarikan diri dengan cara meloncat keluar mobil saat akan dihentikan. Kemudian, dari mobil ini ditemukan plat baja LRT curian di zona Pasar Cinde,” terang Budi.
Sambungnya, setelah dilakukan intrograsi lisan terhadap pelaku diketahui masih ada pelaku lain yang ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian di lakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan pelaku Sangkut dan Heri. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mistsubishi Colt T warna Biru BG 7031 AU, plat baja penyambung LRT (PT Bakrie Metal Industries) bewarna merah plat dengan kode SF5 sebanyak 6 keping, plat dengan kode SF4 sebanyak 3 keping, baut ukuran 1×4 1/4 inchi sebanyak 3 karung (150 set).
“Kemudian plat baja penyambung warna silver sebanyak 6 keping dan 4 karung besi tehel ber ulir diduga dari hasil pencurian di zona 3 dab 5. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya. (bay)

















