PALEMBANG, fornews.co – Sejumlah peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 telah mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada Senin (27/1) dan Selasa (28/1). Peserta dapat mengetahui berapa skor yang dia peroleh, karena nilai akan ditampilkan di layar komputer/laptop jika berhasil menjawab soal sebelum waktu habis.
Apakah skor yang diperoleh peserta berhasil menembus ambang batas (passing grade) atau tidak? Berikut nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS 2019 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019:
- Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
- TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
- Jalur disabilitas
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260
- Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260
- Jalur diaspora dan cum laude
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271
- Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 271
- Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
- TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 260
Adapun total skor maksimal untuk setiap tes terdiri atas; TKP 175 poin, TIU 175 poin, TWK 150 dengan total skor 500 poin. (ari)