
KAYUAGUNG- Jajaran Polsek Kayuagung berhasil meringkus tiga kawanan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kayuagung. Tersangka dimaksud yakni M Syarifudin alias Guluk,31, Rendy,17, dan Dedek,23, ketiganya warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang-bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci T dan dua bilah senjata tajam.
Berdasar pengembangan penyidikan, petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial J dan S.
Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Padli menyatakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor. Laporan pertama Lp/B-92/VIII/2016/Res OKI/Sek kayuagung dengan korban Dedi Irawan,23, warga Kelurahan Jua-Jua Kayuagung.
“Saat itu korban sedang menonton orgen tunggal (OT) di Kelurahan Jua-Jua. Saat hendak pulang sepeda motorJupiter MX biru milik korban yang diparkiran sudah hilang. Dalam kasus ini tersangka Guluk mengakui dia (tersangka) mencurinya dengan tersangka Jaka Saputra,”kata Kapolres.
Kemudian Lp/B-96/VIII/2016/Res OKI/Sek Kayuagung pada tanggal 19 Agustus 2016, dengan korban Hasan Yamani,44, warga Kelurahan Jua-Jua. Saat itu sepeda motor korban dipakai anaknya untuk nonton OT. Ketija akan pulang sepeda motor honda Beat BG 4301 OT sudah hilang diparkiran.”Dalam kasus ini tersangka Guluk mengakui telah mencurinya dengan tersangka Dedek. Sepeda motor itu dijual ke Pangkalan Lampam sebesat Rp2,8juta,”jelas Kapolres.
Selanjutnya LP/B-100/VIII/2016/Sek Kayuagung tanggal 29 Agustus 2016 dengan korban Ilyas,38, telah kehilangan sepeda motor Bajai Vulsar. Lalu LP/B-104/VIII/2016/sek kayuagung, Korban Zainal Abidin,48, warga Kelurahan Sidakersa, Kayuagung.”Kedua korban ini kehilangan sepeda motornya saat diparkir didepan rumah, pelakunya Guluk dan Rendy. Para tersangka ini kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP,” terangnya.
Dihadapan penyidik,tersangka Guluk mengakui dirinya berperan sebagai eksekutor saat menjalankan aksinya.”Sementara temannya bertugas mengawasi. Saya merusak kontak sepeda motor dengan kunci T. Sepeda motor curian ini rata-rata dijual mulai dari Rp1,1 juta sampai Rp3 juta,” aku tersangka.(fian)

















