JAKARTA, fornews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sesuai perintah Presiden dan Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan MPP, maka setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut,” ujar dia, yang dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu (06/02/2022).
Tito mengungkapkan, keberadaan MPP di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat dan ini merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin. Karena hadirnya MPP mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik.
“Kami terus mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap. MPP ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” ungkap dia.
Hal ini, jelas Tito, pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.
“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” jelas dia.
Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah, terang Tito, keberadaan MPP semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha. Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama.
“Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya. MPP ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” tandas dia. (aha)

















