PALEMBANG, fornews.co – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut ada dugaan pejabat yang melindungi buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia akhir Juli 2020 kemarin.
Untuk itu, melalui cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (01/08) pagi dia mengajak agar masyarakat mengawal kasus ini. Menurut Mahfud, dalam kasusnya Joko Tjandra diduga telah melakukan penyuapan terhadap beberapa pejabat untuk melindunginya dari jeratan hukum dan berhasil kabur ke luar negeri.
Bahkan akibat ulahnya ini, Joko Tjandra juga bisa dijerat hukuman lebih dari dua tahun penjara. “Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat yang melindunginyapun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” tulis Mahfud.
Dia juga menuliskan bahwa awalnya pemerintah hanya disebut bersandiwara dalam penanganan kasus Joko Tjandra ini, bahkan menurutnya ada yang menyebut bahwa Joko Tjandra diberikan karpet merah dan kasusnya akan tenggelam dalam beberapa bulan saja.
Namun dengan tegas Mahfud membantah hal itu. Dikatakannya, aksi Joko Tjandra ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2009 lalu. “Tahun 2009 kita sudah dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bisa tahu akan divonis dua tahun dan lari sebelum hakim mengetukkan palu,” ujarnya.
“Siapa yang memberikan karpet kepada dia (Joko Tjandra) saat itu sehingga dia bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif,” pungkasnya. (rif)

















