JAKARTA, fornews.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Alasannya, sambung Bahlil, pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis. Kemudian, setelah dilihat ini sebagian masuk di kawasan geopark.
“Ketiga adalah keputusan ratas (rapat terbatas) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Presiden Prabowo, kata Bahlil, telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.
“Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” kata dia.
Kemudian, ungkap Bahlil, pemerintah juga telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025, pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya.
“Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik,” ungkap dia.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” imbuh dia.
Bahlil memastikan, tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen Amdal.
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tandas dia.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah telah mencabut IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yakni, PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. (aha)

















