PALEMBANG, fornews.co – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) belum memverifikasi 16 laporan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh 9 pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Pulau Sumatera.
Seperti diketahui, bahwa laporan dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan itu disampaikan kumpulan 15 ormas sipil di Pulau Sumatera yang tergabung pada koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), pada 5 Mei 2025 lalu. STuEB sendiri telah beberapa tahun terakhir memantau pengelolaan lingkungan di 9 PLTU batubara di Sumatera tersebut.
Sebanyak 16 indikasi kejahatan lingkungan itu, berupa pembuangan limbah abu bawah dan abu atas atau fly ash bottom ash (FABA) yang telah dilakukan PT PLN Nusantara Power dan PT Meulaboh Power Generation di Nagan Raya Aceh, PT PLN Nusantara Power Cabang Ombilin Sumatera Barat, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) UB JOM PLTU Tenayan Raya di Pekan Baru.
Lalu, PT PLN Indonesia Power di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, PT Permata Prima Elektrindo di Jambi, PT Tenaga Listrik Bengkulu di Bengkulu, PT Priyamanaya di Kabupaten Lahat, PT PLN (Persero) di Lampung.
Bentuk kejahatan lainnya, dugaan penggunaan serbuk kayu dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagai bahan camburan pembakaran batubara oleh PT PLN Nusantara Power dan PT Meulaboh Power Generation di Nagan Raya Aceh, penutupan Sungai Niru dalam proyek konstruksi PLTU Sumsel 1 di Muara Enim, Sumsel dan pengelolaan stockpile batubara yang tidak sesuai standar oleh PT PLN Indonesia Power di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, serta ketidakmampuan sistem penangkal petir Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT Tenaga Listrik Bengkulu yang membuat warga Desa padang Kuas Bengkulu merugi.
Menurut Konsolidator STuEB, Ali Akbar, temuan ini menunjukkan bahwa 9 perusahaan secara sengaja dan terang-terangan mengangkangi peraturan tentang pengelolaan limbah FABA, peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ilegal logging atau perambahan kawasan hutan.
Fakta ini, sambung dia, menunjukan perusahan ini tidak peduli dengan keselamatan lingkungan yang berpotensi meningkatkan penderitaan rakyat, baik pada sektor kesehatan maupun sektor ekonomi dalam bentuk turunnya layanan ekosistem.
“Begitupun yang terjadi di Bengkulu, Sumbar, Riau, PLTU batubara telah menyebabkan FABA beterbangan di sekitar pemukiman. Di Sumatera Utara, Aceh dan Lampung tumpukan abu berada di sekitar perairan laut,” ujar dia, lewat rilis yang diterima fornews.co, Selasa (10/6/2025).
“Sementara di Jambi dan Lahat abu mengalir ke Sungai Tembesi dan Sungai Pule, di mana perusahaan secara sengaja membuang FABA ke media lingkungan dan menyebabkan tanah dan air tercemar,” imbuh dia.
Ketua Yayasan Anak padi Lahat Sumatera Selatan, Sahwan mengatakan, aduan yang dilakukan lewat aplikasi Kementerian LH tersebut seharusnya mempermudah akses masyarakat dan efisiensi kinerja pemerintah menerima laporan kejahatan lingkungan, namun laporan pihaknya justru tidak digubris atau direspon.
“Setiap hari masyarakat Desa Muara Maung dan Kecamatan Merapi Barat menghirup debu dari penggalian batubara dan abu dari pembakaran PLTU Keban Agung. Dampaknya sudah ribuan orang terkena ISPA, belum lagi merosotnya hasil panen petani palawija karena tanah tercemar,” kata dia.
Perwakilan Sumsel Bersih Sumatera Selatan, Boni Bangun melanjutkan, PLTU Sumsel 1 di Muara Enim yang belum produksi juga telah menimbulkan dampak negatif atas kerusakan lingkungan, mulai rusaknya Bukit Kancil yang merupakan hutan atau wilayah resapan air serta pemindahan anak Sungai Niru dalam pendirian PLTU. Hal ini mengakibatkan potensi bencana alam semakin tinggi dan wilayah kelola masyakarat semakin sempit.
“Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap ancaman yang akan berdampak bagi masyarakat ring 1 PLTU. Kami mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan PLTU Sumsel 1,” ungkap dia.
Sementara, Direktur Apel Green Aceh, Syukur menilai, cara kerja pemerintah sama sekali tidak memihak rakyat korban kerusakan lingkungan, sebaliknya justru memihak investasi energi kotor.
Saat ini, sambung dia, nelayan tak lagi hanya menarik ikan, tapi batubara yang tumpah di laut, petani yang dulu panen hingga 4 ton per hektar kini hanya mendapat 30 kilogram beras.
“Ini sebuah kemunduran tragis yang dibiarkan begitu saja. Sementara, di sekitar PLTU, ratusan warga menderita ISPA dan penyakit kulit, namun negara seakan tutup mata,” jelas dia.
Terhadap hal tersebut, Syukur mempertanyakan, penerapan pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menjanjikan kemakmuran bagi rakyat. Karena, jika Kementerian Lingkungan Hidup tak segera bertindak, maka jelas sudah, negara lebih peduli pada batubara daripada nyawa warganya.
Perwakilan Lembaga Tiga Beradik (LTB) Jambi, Deri Sopian menerangkan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Permata Prima Elektrindo Semaran, Pauh, Sarolangun Jambi melalui situs lapor.go.id diharapkan segera mendapat respon dari Kementerian LH.
“Pantauan di lapangan, lokasi penumpukan limbah FABA PLTU berada di lokasi terbuka tanpa pembatas keamanan dan berada di lokasi yang rawan banjir. Kami menduga ini akan menyebabkan tercemarnya anak Sungai Ale dan Tembesi saat sungai Tembesi meluap, karena luapan sungai Tembesi sampai ke lokasi pembuagan FABA,” terang dia.
Pengkampanye Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara, Aji Surya menilai, alih-alih membawa terang, kehadiran PLTU batu bara justru menyelimuti Sumatera dengan asap pekat dan abu beracun.
Operasi PLTU Pangkalan Susu di Sumarera Utara, sambung dia, justru membuat petani menjual sawahnya, nelayan tidak lagi mendapatkan ikan, penyakit seperti ISPA, penyakit kulit sudah jadi hal normal, bahkan anak-anak harus terus mengkonsumsi obat – obatan setiap harinya agar terhindar dari penyakit.
“Ini bukan transisi energi seperti yang dijanjikan, ini adalah tragedi lingkungan,” tandas dia. (aha)

















