PALEMBANG, Fornews.co – Seruan bersama tiga instansi terkait penyelenggaraan Salat Jumat di Palembang dapat diganti dengan Salat Zuhur mendapatkan respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel. Kini, MUI Sumsel pun telah mengeluarkan imbauan agar pelaksanaan Salat Jumat tetap dilaksanakan.
Sekretaris Umum MUI Sumsel, KH Ayik Farid Alaydrus mengatakan pelaksanaan Salat Jumat tetap boleh dilaksanakan, mengingat kondisi di Sumsel masih terkendali. Seperti diketahui, yang meninggal akibat Corona Viruses Diseases (Covid-19) yakni satu orang. Pasien yang positif belum diketahui berapa orang. Sedangkan, yang negative diketahui sembilan orang.
“Jadi kami menganjurkan Salat Jumat tetap dilaksanakan karena kondisi di Sumsel masih terkendali,” katanya saat dihubungi, Kamis malam (26/03).
Seharusnya, jika harus dirumahkan mestinya semua orang yang ada diluar rumah juga harus dirumahkan tanpa terkecuali yang ke pasar. Namun, pada kenyataannya kenapa hanya Salat Jumat saja yang dirumahkan. Meskipun begitu, balik lagi kepada keputusan ketiga instansi tersebut.
Pihaknya kini telah melakukan rapat internal dengan MUI Sumsel dan saat ini telah mengeluarkan maklumat berdasarkan fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, serta koordinasi dengan Gubernur Sumsel, Pangdam II Sriwijaya Kapolda Sumsel, dan DPRD Sumsel.
Dari hasil rapat tersebut didapatkan beberapa hasil diantaranya tetap boleh melakukan Salat Jumat, Salat berjamaah lima waktu dan lain sebagainya. Namun, semua umat Islam tetap ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit tersebut. Dirinya juga mengajak semua elemen khususnya beragama Islam untuk senantiasa mendekatkan diri kepada allah agar terhindar dari musimah ini dengan memperbanyak taubat.
Mengajak umat islam untuk menjaga dan mendawania wudhu sesuai dengan tata cara secara benar jhususnya saat mncuci tangan dengan mengguanakan sabun agar diyakini lebih bersih dan berpegang teguh kepada pola hidup Islami dimulai dengan makanan, minuman, pakaian dan lain sebaganya.
“Kami juga mengimbau bagi yang melakukan salat berjamaah untuk membawa sejadah sendiri. Sedangkan, untuk pengurus masjid saya imbau agar menggulung sajadah sehingga salat dilakukan di lantai,” terangnya.
Menurutnya, penyebaran cepat Covid-19di masjid yakni melalui sajadah. Karena itu, diharapkan sajadah masjid di gulung sehingga akan lebih mudah dibersihkan dan tdak menempel. “Kalau sudah selesai salat langsung pulang dan kurangi komunikasi terlalu lama karena rentan terjadinya penyebaran Covid-19),” tutupnya.
Sebelumnya, Sebanyak tiga instansi yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, dan Dewan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DPD DMI) Palembang mengeluarkan seruan bersama.
Seruan ini berisikan imbauan terkait penyelenggaran salat Jumat yang dapat digantikan dengan salat zuhur. Menyusul penyebaran Corona Viruses Diseases (Covid-19) yang kian cepat di Kota Palembang. (lim)
















