JAKARTA, fornews.co — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang dengan tahap awal menyasar platform besar yang memiliki basis pengguna anak dan remaja.
Platform-platform itu antara lain seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform yang selama ini menjadi ruang interaksi daring paling populer.
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tersebut sebagai turunan dari PP TUNAS, menetapkan batas usia bagi anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi.
Langkah ini menandai pergeseran penting terhadap ruang digital tidak lagi dipandang sebagai wilayah bebas nilai yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar dan preferensi pengguna.
Negara mulai menempatkan keselamatan anak sebagai pijakan utama dalam pengaturan ekosistem platform.
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai risiko yang dihadapi anak di internet semakin kompleks. Paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga pola penggunaan yang memicu ketergantungan digital telah menjadi fenomena yang sulit diabaikan.
Berbagai riset global menunjukkan bahwa platform berbasis algoritma memiliki kemampuan mendorong konsumsi konten tanpa henti.
Bagi anak yang masih berada dalam fase perkembangan kognitif dan emosional, desain semacam ini dapat memicu dampak psikologis jangka panjang dari gangguan konsentrasi hingga tekanan sosial akibat budaya perbandingan di media sosial.
Dalam konteks itu, kebijakan pembatasan usia diposisikan sebagai intervensi struktural dengan menciptakan pagar perlindungan sebelum risiko berkembang lebih jauh.
Menggeser Beban dari Orang Tua ke Platform
Selama ini tanggung jawab menjaga anak di dunia digital sering kali jatuh hampir sepenuhnya kepada keluarga. Orang tua dituntut mengawasi aktivitas daring anak di tengah teknologi yang terus berubah.
Regulasi baru berupaya mengoreksi ketimpangan tersebut. Platform digital yang mengelola ruang interaksi daring diminta menanggung tanggung jawab lebih besar baik melalui verifikasi usia, pengaturan akses, maupun desain sistem yang lebih aman bagi pengguna muda.
Pendekatan ini sejalan dengan tren global yang mulai menuntut akuntabilitas perusahaan teknologi atas dampak sosial produk mereka.
Meski demikian, penerapan aturan ini tidak bebas hambatan. Tantangan teknis seperti verifikasi usia yang akurat, potensi penyalahgunaan identitas, hingga kemungkinan anak mengakses platform melalui akun orang lain menjadi persoalan nyata.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pembatasan dapat menimbulkan resistensi di kalangan pengguna muda yang telah menjadikan media sosial sebagai ruang ekspresi dan pergaulan.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, lembaga pendidikan, serta keluarga.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan menutup akses teknologi bagi anak. Yang ingin dibangun adalah ekosistem digital yang lebih sehat, di mana inovasi teknologi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap perkembangan anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Pernyataan tersebut merangkum arah kebijakan yang sedang dibangun guna menjadikan teknologi sebagai alat pemberdayaan, sambil memastikan bahwa masa kanak-kanak tidak terserap habis oleh logika platform digital.
Jika implementasinya konsisten, regulasi ini berpotensi menjadi fondasi bagi model tata kelola internet yang lebih berpihak pada kepentingan publik, khususnya generasi yang akan mewarisi masa depan ruang digital Indonesia.

















