JAKARTA, fornews.co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan pemerintah terhadap minyak goreng Rp14.000 per liter, hari Rabu (19/01/2022) ini mulai berlaku di seluruh Indonesia.
“Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (19/01/2022).
Airlangga mengungkapkan, menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau sebesar Rp14.000 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini, sambungnya, tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Diputuskan untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ungkap dia.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus itu akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
“Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini,” jelas dia. (aha)

















