FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Nah, Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Gubernur Sumsel sebagai Tersangka Kasus Pemanfaatan Pasar Cinde

Rabu, 2 Juli 2025 | 22:25
Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar Yousmaidi, ke Rutan Kelas 1 Palembang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025). (fornews.co/ist)

Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar Yousmaidi, ke Rutan Kelas 1 Palembang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Kasus dugaan korupsi korupsi kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, akhirnya memunculkan empat tersangka.

Tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel yakni, Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin (AN); Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar Yousmaidi (RY); Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Eddy Hermanto (EH); dan Direktur PT Magna Beatum, AT.

Menurut Aspidsus Kejati Sumsel, Umar Yadi SH, MH, pihaknya menetapkan empat tersangka itu setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BacaJuga

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Harmizon dan Istri Disebut Satu Terdakwa sebagai Pelaku Utama Kasus Suap Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu

Koordinator pada Kejati Sumsel Abdul Halim Jabat Kajari Barito Timur, Posisi Kajari Palembang dan Muba Bergeser

Load More

“Sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar dia saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025).

Untuk tersangka RY, kata Umar Yadi, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025.

“Sedangkan tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain, serta tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di Luar Negeri,” kata dia, seraya menambahkan hingga saat ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan 74 saksi.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengungkapkan, terkait modus operandinya, semua bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).

“Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,” ungkap dia.

Kemudian, jelas Vanny, dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari kontrak itu, mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas dia.

Berikutnya, terang Vanny, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone), soal adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 milyar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction of Justice),” terang dia.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel tentu akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas dia.

Perbuatan para tersangka tersebut melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua: Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Alex NoerdinDugaan korupsiKejati SumselPasar CindePT Magna Beatum
ADVERTISEMENT
Previous Post

KKP Dorong Perlindungan Penyu dan Cetacea di Wilayah Perairan Indonesia

Next Post

Kajian dan Apresiasi Samawa, Kosbatik Luncurkan Empat Buku Sastra

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, saat tiba di Palembang, pada Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Sindir Kunjungan Prabowo, Perkumpulan Lingkar Hijau Nilai Gubernur Sumsel Lamban Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026

PALEMBANG, fornews.co - Perkumpulan Lingkar Hijau menilai kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Palembang, pada Senin (24/8/2026) kemarin tidak lebih dari...

Read more
Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, Kajati Sumsel, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat memberi keterangan kepada awak media, di Griya Agung, Selasa (25/8/2026). (fornews.co/ist)

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama warga saat Salat Istisqa, di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumsel Griya Agung, Selasa (25/8/2026). (fornews.co/ist)

Ikhtiar di Tengah Kemarau dan Karhutla, Gubernur Sumsel Ingatkan untuk Tak Saling Menyalahkan

Selasa, 25 Agustus 2026
SEARAH jarum jam, dari kiri Akbar Mia, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpora RI), Yayat Suyatna, S.Pd, M.Pd (Asisten Deputi Olahraga Masyarakat Kemenpora RI), Kus Endarto, SE, M.Ec.Dev (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Sleman), dan Handono Suyatno Putro (GM Hotel Loman Park) dalam jumpa pers dengan awak media di Loman Park Hotel Jogja, Senin sore, 24 Agustus. (foto fornews.co/adam)

ASEAN Sports Day 2026 di Jogja menjadi Diplomasi dan Penggerak Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026
PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In