PALEMBANG, fornews.co – Eks Direktur Utama (Dirut) Dirut Bank Sumsel Babel (BSB), Asfan Fikri Sanaf dilaporkan mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang, ke Mapolda Sumsel, Kamis (17/10/2024).
Laporan yang dilayangkan Muddai Madang melalui kuasa hukumnya M Sanusi dan M Ali Ruben, Faisal Abdau, Fadrianto, Habizar Suryandi, Febriayansyah, Ahmad Rendy Agustian, dan Suwardi, dari tim Firma Hukum Mahkota Justice Advocat and Legal Consultant itu, terkait dugaan tindak pidana penggelapan, atau yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Juru bicara Firma Hukum Mahkota Justice Advocat and Legal Consultant M Ali Ruben menyampaikan, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan itu sendiri terjadi di Jalan Pangeran Ayin, Ruko Vila Kencana Damai, Blok F, Nomor 02 atau tepatnya di Kantor Notaris Elmadiantini SH SPN, di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (15/9/2024) lalu.
“Ada 17 dokumen yang kami serahkan kepada tim penyidik Polda Sumsel. Semoga proses ini berjalan dengan terbuka, dengan baik, dan bisa memberikan rasa keadilan buat kita semua,” ujar dia Kamis (17/10/2024).
Pada tahun 2016 lalu, ungkap Ali Ruben, terlapor membeli saham PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) milik pelapor sebanyak 1.084 lembar dengan nilai diperkirakan Rp5.420.000.000, namun saat itu terlapor belum melakukan pembayaran kepada pelapor.
“Pada 2021 pelapor mendapat kabar bahwa saham yang dibeli korban, oleh terlapor dialihkan kepada Hendri Zainudin tanpa mengkonfirmasi atau meminta izin kepada korban,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Ali Ruben, dari 2016 sampai sekarang, kliennya berupaya meminta terlapor untuk melakukan pembayaran. Baik itu secara kekeluargaan maupun dengan cara lain, namun permintaan tersebut tidak pernah diindahkan terlapor.
Bahkan, sambung dia, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali tetapi terlapor tidak ada respon sama sekali.
“Maka dari itu kita melakukan rapat, dan mengambil kesimpulan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumsel. Dan laporan diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tandas dia. (aha)