JAKARTA, fornews.co – Nasib Wahyu Setiawan di lembaga penyelenggara Pemilu akan ditentukan siang ini. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekitar pukul 14.00 WIB hari ini akan membacakan putusannya terhadap perkara dugaan pelangggaran kode etik Wahyu Setiawan yang dilaporkan oleh anggota Bawaslu RI.
Sebelumnya, pada Rabu (15/01) Wahyu menjalani pemeriksaan dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sidang yang dipimpin oleh Plt Ketua DKPP Prof. Muhammad (Ketua Majelis), DR Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Prof. Teguh Prasetyo tersebut digelar di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta.
Sidang Kode Etik terhadap Wahyu Setiawan bermula saat KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Internasional Soekarno – Hatta 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Dapil Sumsel 1 menggantikan Rizki Aprilia. Wahyu disangkakan menerima suap sebesar Rp400 juta.
Dalam sidang pemeriksaan Rabu (15/01) Wahyu mengaku tidak pernah memperjuangkan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR. Pengakuan Wahyu tersebut disampaikan menjawab pertanyaan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam.
“Saya tidak pernah memperjuangkan yang bersangkutan. Saya sebagaimana anggota KPU yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wahyu.
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menjadikan Wahyu Setiawan sebagai teradu ini disiarkan secara langsung dalam akun facebook DKPPRI. Adapun yang mengadukan Wahyu adalah lima anggota Bawaslu RI, Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin. Sementara KPU dan KPK menjadi pihak terkait dalam sidang yang dipimpin Prof. Muhammad (Ketua majelis), Prof. Teguh Prasetyo (Anggota majelis), Dr. Alfitra Salamm (Anggota majelis) dan Dr. Ida Budhiati (Anggota majelis).
Perdebatan terjadi antara Wahyu dan anggota majelis Alfitra Salam saat Wahyu mengatakan permohonan untuk mengganti Rizki Aprilia dengan Harun Masiku tidak mungkin dilakukan.
“Kalau sudah tahu tidak mungkin, tapi (sebagaimana keterangan KPK) dalam konferensi pers Anda masih ngotot,” tegas Alfitra.
“Mohon maaf yang mulia, saya sudah menyampaikan saya tidak pernah memperjuangkan Harun,” jawab Wahyu. (ari)