BATURAJA, fornews.co – Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Ogan Komering Ulu (OKU), membeberkan telah tiga kali melayangkan surat peringatan (SP) kepada PT Kalingga Murda (Citimall Baturaja), yang nunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp100 juta lebih.
Hal ini di ungkapkan Kepala BPRPD OKU, Fahmiyudin meluli Kasubbid Penetapan Saiful Anwar SH, Selasa (31/10). Menurutnya, kewajiban PT Kalingga Murda (Citi Mall) membayar PBB jatuh tempo pada 30 September 2017 yang lalu, namun hingga hari ini belum ada pelunasan.
“Sebelum jatuh tempo 30 September 2017 lalu, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan, tapi hingga jatuh tempo belum ada pelunasan, kemudian kita kirim SP 1 selang beberapa minggu sekitar tanggal 23 Oktober 2017 kita melayangnya SP 2,” ungkapnya.
“Adapun besarnya PBB setahun PT Kalingga Murda ini yakni Rp109.556.861/tahunnya, hari ini (30/10) kita juga telah mengirimkan SP 3 ke pihak Citi Mall, mungkin surat ini belum sampai ke pihak Citi Mall karena baru dikirim,” sambungnya.
Diakuinya, keterlambatan bayar PBB Citi Mall, belum masuk tunggakan. Kendati demikian, sesuai aturan, karena sudah jatuh tempo, maka dikenakan denda sebesar 2% dari besaran PBB, jika bulan ini juga tidak dilunasi, maka perbulannya dikenai denda 2%,” jelasnya.
Labih jauh dikatakan Saiful, jika SP 3 yang dilayangkan belum juga ditanggapi, maka pihaknya akan mengirimkan surat kesempatan terakhir yang langsung di tanda tangani Bupati. “Kita berikan kesempatan terakhir yang kita laporkan ke Bupati, disini juga kita minta arahan beliau. Kalau masih juga belum ada pelunasan, ya artinya mereka sudah melanggar Perda, dan bisa di berikan sanksi,” tegasnya.
Di kesempatan itu, Saiful juga mengimbau kepada perusahaan lainnya agar melakukan pelunasan PBB sebelum tanggal jatuh tempo sehingga tidak kena denda. “Kita sudah bekerjasama dengan pihak kejaksaan. Jika tunggakan pajak di atas Rp500.000, maka akan langsung beurusan dengan pihak kejaksaan,” tukasnya.
Sementara itu, Manajemen Citi Mall Devi yang dihubungi melalui pesan Whatsapp memgaku, baru tahu tentang perihal SP jatuh tempo bayar PBB tersebut. “Kami baru tahu soal itu, tunggu 30 menit, akan kami tanyakan dulu ke bagian operation,” jawab Devi.
Kemudian, beselang beberapa menit, Devi mengaku, pihaknya baru menerima SP2 BPRPD. “Belum SP 3 pak, baru SP 2,” pungkasnya. (gus)

















