
PALEMBANG, fornews.co – Fatmawati (62) pengusahan rental mobil warga Jalan Rawa Jaya II No. 272 RT/RW 005/002 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, melaporkan oknum anggota Satlantas Polresta setempat Rizki Renaldi (35), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat (12/05).
Rizki dilaporkan, karena diduga tidak membayar sewa rental dua unit mobil Toyota Avanza. Berdasarkan informasi dihimpun,kejadian yang dialami Fatimah (korban,red) terjadi pada 6 September 2016 lalu. Terlapor datang ke rumah korban untuk menyewa mobil.
Kemudian antara korban dan terlapor sepakat dengan harga sewa mobil perhari Rp250.000 selama 10 hari. Setelah 10 hari terlapor pun membayar sewa mobil yang ia pinjam kepada korban. Setelah itu, Terlapor pun menyewa dua unit mobil kembali, setelah mobil disewakan berjalan selama 6 bulan terlapor tidak membayar uang sewa mobil tersebut.
Karena terlapor tidak membayar uang sewa mobil tersebut, korban pun menemui terlapor akan tetapi terlapor selalu janji – janji sampai sekarang ini. Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian 2 unit mobil Toyota Avanza.
“Dia (terlapor), dua kali menyewa mobil kepada saya pak. Pertama bulan September dan yang kedua tanggal 28 November 2016 lalu. Tiga bulan awal pembayarannya lancar, dan pada bulan November, pembayarannya sudah agak telat sampai dengan saat ini,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIk membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan korban. “Saat ini laporan korban akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tukasnya. (bay)

















