PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 30 kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak dilengkapi surat menyurat, dan pelanggaran lain terjaring razia yang digelar Satlantas Polrestabes Palembang di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan SU I, Selasa (10/12/2024).
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, razia ini melibatkan bersama instansi terkait seperti Dispenda, TNI, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kota Palembang.
“Semua kendaraan yang terjaring razia ditindak penilangan, lantaran tidak dilengkapi surat menyurat, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujar dia, usai razia di depan Markas Polrestabes Palembang, Selasa (10/12/2024).
Yenni mengatakan, pada razia ini dilakukan didepan Mapolrestabes Palembang atau wilayah hukum Polsek SU I Palembang, pihak Dispenda juga melakukan pemeriksaan pajak kendaraan saat razia berlangsung.
“Kegiatan razia gabungan akan terus diadakan dalam operasi Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hingga menyadarkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Kita terus melakukan penertiban agar masyarakat Palembang sadar untuk tertib berlalu lintas maupun kelengkapan surat menyurat kendaraan,” kata dia.
Razia serupa, jelas Yenni, akan terus dilakukan hingga di wilayah Polsek jajaran Polrestabes Palembang secara mobile. Makanya, pihaknya mengimbau agar masyarakat melengkapi kendaraannya dengan surat menyurat hingga melakukan pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan.
“Razia tidak lain untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berlalu lintas di jalan raya hingga mampu menekan angka kecelakaan,” tandas dia. (kaf)