PALEMBANG, fornews.co – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) terus melakukan pengawalan kasus pengeroyokan Aliansi Mahasiswa Cipayung Palembang Plus dan dua jurnalis oleh sekelompok orang berbaju hitam di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026) pekan kemarin.
Menurut Ketua YBH SSB, M Sigit Muhaimin, SH MH, bahwa terkait laporan pengaduan YBH SSB ke Qr Yanduan Divpropam Polri, saat ini sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Tim penyelidik Detasemen A Biropaminal Divpropam Polri.
“Dalam kasus ini, kami menyampaikan ada indikasi pembiaran, dan ketidak profesionalan kepolisian. Seharusnya, polisi memberi perlindungan terhadap masa aksi yang resmi telah menyampaikan surat kepada Polrestabes Palembang,” ujar dia, Kamis (22/10/2026).
YBH SSB, kata Sigit, meminta Kapolrestabes Palembang juga turut diperiksa.
“Karena bertanggungjawab atas terjadinya penganiayaan dan pengeroyokan mahasiswa dan jurnalis,” kata dia.
“Kami tegaskan, Kami tidak akan pernah berhenti dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” imbuh dia.
Dua mahasiswa korban pengeroyokan,
Nouval Arief dan Raden Muhammad Taifik mengungkapkan, pihaknya tetap akan mengawal kasus kejahatan pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel tidak boleh tenggelam
“Kami terus meminta Kapolda Sumsel mengusut tuntas dan menetapkan tersangka pihak perusahaan perkebunan,” cetus Nouval.
Sementara, Kuasa Hukum korban, Dr Hilmin SH MH menjelaskan, bahwa ada tiga pokok utama yakni, penanganan kasus pengeroyokan secara tuntas dan terang benderang.
“Kemudian, kepolisian harus fokus menangani pidana kejahatan lingkungan karhutla dan ketiga mengawal kasus di Provam Mabes Polri agar penegakan hukum dan etik Polri,” tegas dia.
Advokat senior, Mualimin Pardi Dahlan, SH menambahkan, bahwa kasus ini tidak boleh berhenti dan tenggelam, khususnya penanganan kasus karhutla dan penuntasan terhadap adik-adik mahasiswa yang dikeroyok di depan Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Sigit Muhaimin selaku penerima kuasa resmi dari korban aksi kerusuhan di depan Mapolda Sumsel, melaporkan Kapolda Sumsel rjen Pol. Rony Samtana dan Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo ke Divisi Pengamanan Internal (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan.
Dalam aduannya, pelapor menyayangkan di duga tidak adanya penjaminan keamanan aksi, pembiaran terhadap tindakan penganiayaan oleh oknum ormas, hingga dugaan pengaturan skenario pembagian masker oleh ormas yang disinyalir binaan Intelkam Polda Sumsel.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2026101600248-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 16 Oktober 2026, Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melimpahkannya ke Kabag Binpam Biro Paminal untuk ditindaklanjuti. (aha)

















