PALEMBANG, fornews.co – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) terhadap penggunaan benda meterai dan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari Bea Meterai, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Kantor Regional III PT Pos Indonesia (Persero) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Bea Materai (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985) di Gedung Grand Atyasa Convention Center, Palembang, Rabu (7/2/2018).
Hadir pada sosialisasi tersebut Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin; Kepala Regional III Sumbagsel dan Babel PT Pos Indonesia (Persero), Iwan Gunawan; Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel, M. Ismiransyah M. Zain, dan sekitar 150 anggota PHRI dengan mayoritas General Manager hotel, selain itu hadir pula beberapa manajer restoran.
Kepala Bidang Data, Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil Ditjen Pajak, Agus Sudiasmoro menerangkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang bea meterai dan tata cara penggunaannya kepada WP, khususnya yang berusaha di bidang perhotelan dan restoran di Palembang. Sebab banyak hotel dan restoran yang belum sepenuhnya membubuhkan meterai di bukti pembayaran yang mereka berikan kepada customer.
“Padahal bukti pembayaran tersebut termasuk jenis dokumen yang harus dikenakan Bea Meterai sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 1985. Selain itu masyarakat juga harus waspada terhadap penggunaan meterai palsu. Saat ini meterai palsu telah banyak beredar secara online. Umumnya dijual di bawah harga yang seharusnya. Untuk pengedar dan penggunanya bisa terancam sanksi pidana,” tegas Agus.
Sementara Plh. Kepala Bidang P2Humas, Nelson Samosir menambahkan, materi mengenai UU No.9 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan dimana Ditjen Pajak akan mendapatkan data nasabah yang memiliki rekening Rp1 miliar ke atas dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang PAS-Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan PPh Final yang intinya jika ada WP baik yang sudah ikut atau belum ikut Tax Amnesty dipersilakan melaporkan harta tersebut, membayar sesuai tarif dan sanksi dihapuskan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat, khususnya WP perhotelan dan restoran dapat mengetahui tentang pengenaan bea meterai, perbedaan meterai asli dan palsu, dan tidak lupa menggunakan meterai dalam transaksi atau dokumen-dokumen tertentu yang dipersyaratkan Undang-undang, agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Sosialisasi bersama Ditjen Pajak dan PT Pos Indonesia (Persero) ini akan segera dilaksanakan kembali bekerjasama dengan asosiasi wajib pajak di bidang usaha lainnya yang terkait erat dengan penggunaan Bea Meterai. (ije)

















