SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pengaktifan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di Desa Dalam Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Kamis (22/11).
Rapat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Rusli, dan dihadiri Kepala Bagian Kesra Setda Muba H Opi Palopi, Kepala Kantor Kementerian Agama Muba H Subrata, Kabag Keuangan Setda Muba M Ali, dan para Kepala KUA tiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muba.
Dalam rapat tersebut, H Rusli menginstruksikan kepada Bagian Kesra Setda Muba bersama Kakankemenag Muba untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan Pemerintah Pusat termasuk ke Kementerian Agama RI terkait dasar hukum pengaktifan kembali P3N.
“Mengingat untuk mengaktifkan kembali P3N di desa ini harus jelas dasar hukumnnya. Niat kita ingin (pengaktifan P3N) itu berjalan tapi perlu dikoordinasikan agar tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Rusli.
Menurut Rusli, kehadiran P3N di desa memang sangat dibutuhkan masyarakat dalam percepatan pelaksanaan akad nikah.
“Tujuan yang sifatnya untuk memperlancar pelayanan publik kepada masyarakat tentunya sangat diperhatikan Bupati Musi Banyuasin, H Dodi Reza Alex. Jika nantinya sudah jelas dasar hukumnya dan dapat kita lakukan tentunya akan segera ditindaklanjuti. Lalu mengenai anggarannya, kita akan berkoordinasi dengan DPRD Muba, mengingat DPRD MUBA dan Bupati Muba yakin sepakat kalau menyangkut pelayanan bagi masyarakat Muba. Sebab petugas P3N ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tutur Rusli.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Muba H Opi Palopi mengatakan, sebelum dinonaktifkan, P3N yang telah diganti penyebutannya dengan Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) di tengah masyarakat bukan hanya membantu dalam akad nikah saja, tapi juga sebagai motor penggerak agama di desa.
“Wacana pengaktifan kembali P3N ini perlu kita sikapi. Pada prinsipnya kita siap untuk berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel dan Kementerian Agama RI, jemput bola dan tanyakan kepastian payung hukumnya,” ucap Opi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Muba H Subrata mengatakan, pada dasarnya seluruh KUA sepakat jika P3N diaktifkan kembali. Namun hal itu masih terkendala dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Untuk menghindari munculnya masalah kedepan, memang diperlukan kejelasan dasar hukumnya.
“Harapan kami kalau P3N atau P4 ini bisa diaktifkan kembali, sebelum menentukan tanggal akad masyarakat dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan P3N agar tidak berbenturan tanggalnya dan tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan akad,” katanya.
Kabag Keuangan Setda Kabupaten Muba M Ali menyampaikan pada prinsipnya P3N disambut masyarakat tapi terbentur dengan aturan terkait pembiayaan. “Kalau sudah ada dasar hukum jelas, kita tidak akan kesulitan soal pembiayaan karena (P3N) ini pernah ada,” pungkas Ali. (ije)

















