JAKARTA. Fornews.co-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya sangat memahami seperti apa tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 COVID-19.
Terlebih, dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah.
“Sementara gubernur juga harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” ujar dia, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara daring di Jakarta, Rabu (24/6).
Akan tetapi, terang Firli, gubernur harus mengarahkan program dan fokus untuk keselamatan masyarakat di masa pandemi ini. Karena keselamatan warga adalah yang utama.
Atas dasar itulah, Firli meminta kepala daerah bisa bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan COVID-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.
“KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Terakhir, kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” terang dia.
Dalam rakor tersebut, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganan Covid-19, sesuai dengan instruksi presiden. Pihaknya berharap, sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.
“Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud,” kata dia.
Catatan dari hasil evaluasi BPKP, ungkap Ateh, bahwa pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.
Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Simanjuntak menuturkan, pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 guna merespon situasi terkini.
Pihaknya menyadari, ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca refocusing anggaran, yang meliputi 3 fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD.
“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” tutur dia.
Kemendagri juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan, agar refocusing tidak hanya cepat untuk mengakomodir 3 fokus tersebut. Namun, kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum. (aha)
















