PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah dideportasi dari Palembang. Itu berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, hingga Maret 2019. Mereka dideportasi karena tidak memenuhi syarat izin tinggalnya.
Kepala Badan Intelijen dan Pendidikan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Raja Ulul Azmi mengatakan, Pemerintah Kota Palembang terus melakukan pemantauan keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing yang ada di Kota Palembang, seiring dengan bertambahnya jumlah kunjungan WNA masuk ke sejumlah wilayah Sumsel mengalami peningkatan di tahun 2019.
“Tahun ini ada sekitar 600 WNA yang masuk di 6 wilayah kerja kami yakni Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, dan Muba. Dengan status ada yang mahasiswa, bekerja, dan kunjungan wisata. Rata-rata berasal dari Malaysia Jepang, Korea, dan China. Sementara untuk tahun ini nampaknya ada peningkatan, tapi jumlahnya saya kurang tahu pastinya,” kata Raja Ulul Azmi saat Sosialisasi Permendagri No 49 tentang pemantauan orang asing di Grand Atyasa Palembang, Rabu (17/07).
Dia menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dan tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah kerjanya secara merata.
“Yang kita temukan bertambah 20 WNA yang dideportasi, ini ada yang izin tinggalnya tidak sesuai, misalnya yang seharusnya kunjungan wisata, mereka malah kerja di sini. Terus ada yang izin tinggalnya habis (overstay), serta ada juga ada yang dipidana,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Altur Febriansyah, Staf Ahli Pemerintah Kota Palembang menambahkan, pihaknya memang menghendaki tim ini untuk melalukan monitor pengawasan tentang keberadaan orang asing di Palembang dan tenaga kerja asing. Jangan sampai tujuan mereka Palembang disalahgunakan.
“Sebagai kota metropolitan yang juga merupakan pusat bisnis, tentu Palembang sangat menarik bagi orang-orang asing untuk masuk melalui pelabuhan dan bandara. Meski memang WNA ini termasuk aset yang mendatangkan devisa, namun batas waktu tinggal mereka juga perlu dipantau, agar segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan antar negara tidak terjadi,” tegasnya.
Sementara Kabid Kesbangpol Heriawan Alaska mengatakan, amanah Permendagri No 49 harus terus-menerus disosialisasikan sebagai tindakan pencegahan sejak dini tentang dampak negatif keberadaan orang asing.
“Kita jangan terlena dan kita lebih mengutamakan kewaspadaan, kita deteksi sejak dini,” ujarnya.(irs)

















