
PALEMBANG-Lima Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel menyatakan dapat menerima dan memahami kelima Raperda yang diajukan, dengan catatan tertentu yang berisikan saran, himbauan, dan masukan untuk penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan penetapan sebagai peraturan daerah.
“Setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap Raperda tentang Perubahan atas perda No 5/2016 tentang Pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, maka Pansus II DPRD dapat menerima dan memahami Raperda tersebut. Semoga keputusan ini menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar juru bicara Pansus II DPRD Sumsel Surip Januarto, pada Rapat Paripurna XIX DPRD Sumsel pembicaraan tingkat II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Rabu (5/10).
Raperda usulan Pemprov Sumsel tersebut, yakni Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Sumsel tahun 2016-2025, Raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2016 Tentang perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri. Kemudian Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Provinsi Sumsel pada perusahaan perseroan terbatas Bank Sumsel Babel.
Usai menyampaian laporan Pansus-Pansus, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel. Keputusan bersama ini yakni persetujuan terhadap Lima Raperda yang di usulkan dan ditandatangani langsung Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Sementara, dalam pendapat akhir Gubernur Sumsel terhadap 5 Raperda yang disampaikan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel sangat mengapresiasi kepada DPRD Sumsel yang telah melakukan tahapan-tahapan pembahasan Raperda yang diajukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.(tul)
















