
BATURAJA-Pedagang kaki lima (K5) di ibukota Kabupaten OKU, secara diam-diam tetap membuka lapak di kawasan terlarang. Hal ini bukan tanpa alasan, minimnya modal dan dihadapkan tingginya harga sewa kios di pasar tradisional, membuat mereka harus melanggar Perda dan kucing-kucingan dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Pengamat Sosial Dewantara Jaya mengatakan, ada yang salah dalam sistem penataan pedagang khususnya pedagang K5. Menurut dia, dalam sistem tersebut pedagang dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) hanya menjadi ‘korban’. “Pemerintah intinya tidak ada ketegasan dalam menata para pedagang. Membangun pasar induk, dengan biaya milyaran dan tidak ada fungsinya untuk menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya, kepada fornews.co Kamis (13/10).
Dewantara menjelaskan, pemerintah tidak menginventarisir secara komprehensif persoalan pedagang, hingga mereka memilih untuk berjualan di trotoar atau bahkan lapak yang dipasang mengenai jalan raya. Melainkan yang terjadi sekarang, pemerintah hanya beranggapan dengan membangun pasar maka pedagang bisa terakomodir.
“Pemerintah tidak pernah melihat fakta di lapangan. Kios-kios justru banyak dikuasi oleh oknum pejabat. Padahal judulnya untuk menampung pedagang. Sedangkan pedagang yang modalnya kecil kalau pun dapat dilokasi yang sulit alias jarang pembeli. Jelas mereka (pedagang) memilih turun walau itu melanggar Perda. Karena ini tumpuhan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya,” paparnya.
Mantan Ketua KPU OKU ini melanjutkan, untuk masalah ini Pemkab OKU harus memanggil PD Pasar dan para pedagang. Mereka harus duduk bersama, jangan ada perwakilan sehingga kelukesah bisa diterima Bupati langsung. Dewantara menyarankan supaya pemilik kios juga harus didata kembali. “Jika bukan pedagang atau hanya mengontrakan saja ambil alih dan berikan kepada pedagang yang memang berhak mengusahakannya,” imbaunya.
Sementara, Akademisi FISIP Unbara Hendra Alpani menyatakan, memang harus ada evaluasi dan bila perlu bupati langsung turun tangan. Untuk menangani persoalan pedagang, bukan hanya dengan menambah kios di pasar-pasar tradisional. Melainkan, harus ada uji kelayakan yang dilakukan pemerintah sebelum membuat atau mengembangkan kios di pasar.
“Permasalahan yang ada sekarang inikan, dibangun kios. Tetapi pendistribusiannya tidak jelas. Sebagai contoh, ada pedagang yang sudah belasan tahun justru tidak dapat. Ada yang baru hitungan minggu langsung dapat. Belum lagi permainan oknum pejabat yang ikut menghaki kios. Jelas ini persoalan serius, bila perlu bupati harus turun tangan langsung,” katanya.
Hendra menerangkan, keluh kesah pedagang jelas menginginkan tempat yang representatif. Pendapatan mereka, tergantung pada seberapa besar konsumen yang datang membeli barang dagangannya. “Artinya apa, pembangunan pasar tradisional itu tidak perlu bertingkat, tetapi semua bisa di lokalisir ke dalam. Mereka juga dikelompokan, sehingga pembeli juga merasa nyaman saat berada di pasar,” terangnya.
Masih kata dia, untuk mengurai kondisi pasar yang semerawut, harus membentuk pasar representatif sebagai penyangga di daerah-daerah tertentu baik di Baturaja, maupun di luar Baturaja. Atau, dengan menindak tegas pedagang yang dinilai pelanggar Perda. “Jangan karena kepentingan politik, lantas didiamkan walau nyata-nyata melanggar. Tapi di sisi lain, Sat Pol PP dikerahkan untuk menertibkan, sementara pedagang sudah menjamur. Jelas ini pekerjaan sulit, karena pedagang juga merasa ada yang melindungi,” tandasnya. (ibr)
















