
PALEMBANG, fornews.co-Panitia khusus (Pansus) I DPRD Sumsel meminta persetujuan untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumsel dan tentang Penyelesaian Tapal Batas Daerah Antar Kabupaten/kota Dalam Wilayah Provinsi Sumsel.
“Pansus I meminta persetujuan rapat paripurna XXVIII dewan yang terhormat untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan, dikarenakan ada beberapa ketentuan yang harus dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri RI,” ungkap pelapor Pansus I DPRD Sumsel HA Syarnubi SP, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (20/03).
Dalam laporannya, Syarnubi menyampaikan, Pansus I telah melakukan pembahasan dan penelitian secar seksama terhadap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumsel dan Raperda tentang Penyelesaian Tapal Batas Daerah Antar Kabupaten/kota Dalam Wilayah Provinsi Sumsel.
Sementara, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, pada Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumsel ini, gubernur melakukan pembinan dan pengawasan terhadap bupati dan walikota yang memiliki Perda tentang adat tersebut.
“Sementara dari Raperda tentang Penyelesaian Tapal Batas Daerah Antar Kabupaten/kota Dalam Wilayah Provinsi Sumsel, materi pengajuan Raperda sebagian merupakan duplikasi dengan Kemendagri bahkan ada pertentangan. Disamping itu, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi,” katanya. (tul)
















