PALEMBANG, fornews.co – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, menetapkan Pembina MOS SMA Taruna Indonesia Obby Frisman Arkataku (24), sebagai tersangka tunggal dugaan kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Delwyn Berli Juliandro (14), Selasa (16/07).
Kombes Polisi Didi Hayamansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan 21 saksi, barang bukti (BB) berupa bambu, serta hasil keterangan surat dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara, disimpulkan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan pada tubuh korban (di kepala sebelah kanan).
“Dasar itulah kami menetapkan bersangkutan (Obby) sebagai tersangka tunggal,” ujarnya.
Didi berharap, ke depan tidak ada lagi seorang pembina ataupun seorang guru membawa tongkat dan benda berbahaya lainnya dalam melakukan pembinaan terhadap anak didiknya. Karena hal ini dapat berpotensi menjadi awal tindak kekerasan jika terjadi sesuatu di lapangan.
Didi pun mencontohkan, seperti kasus SMA Taruna Indonesia, mungkin pelakunya tidak ada niat melakukan kekerasan. Namun karena emosi dan sama-sama capek sehingga barang berbahaya yang ada di tangan digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Kita berharap ke depan tidak boleh terjadi kasus serupa (kekerasan kepada siswa),” tegasnya.
Sementara, Obby mengaku, menyesali perbuatan yang dilakukannya. Ia berdalih tidak sengaja melakukan kekerasan yang diduga menyebabkan korban tewas. Bahkan menurutnya, ia sempat menolong korban setelah melakukan pemukulan.
“Saya sangat menyesali perbuatan yang saya lakukan. Dan saya juga tidak sengaja melakukannya,” katanya. (irs)