PALEMBANG, fornews.co – Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, inisial HF, resmi jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, Selasa (11/6/2024).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, penetapan HF sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Hari ini kembali dilakukan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas PMD Muba tahun 2019-2023 yakni, inisial HF, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba,” ujar dia, Selasa (11/6/2024).
Vanny mengungkapkan, bahwa sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, untuk tersangka HF dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024,” kata dia.
Vanny menjelaskan, perbuatan tersangka HF tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair).
Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; atau kedua Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (Subsidair).
“Atau ketiga, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelas dia.
Sampai dengan hari ini, terang Vanny, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 99 orang. Dengan modus operandi, tersangka HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yaitu MA (Direktur PT ISN) dan R (Oknum ASN pada Dinas PMD Muba) yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO). Potensi kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp27.000.000.000.(aha)