FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 6 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Pembunuh Tunangan Ini Dijerat Hukuman Mati

Senin, 4 Desember 2017 | 18:49
Martinus Asworo (32) terdakwa pembunuhan terhadap tunangannya Chatrina Wiedyawati, tertunduk lesu mendengar tuntutan JPU hukuman mati di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (04/12).

Martinus Asworo (32) terdakwa pembunuhan terhadap tunangannya Chatrina Wiedyawati, tertunduk lesu mendengar tuntutan JPU hukuman mati di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (04/12).

PALEMBANG, fornews.co – Martinus Asworo (32) terdakwa pembunuhan terhadap tunangannya Chatrina Wiedyawati, hanya tertunduk lesu begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutannya yang menjeratnya dengan hukuman mati.

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (04/12), JPU Purnama Sofyan berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHPidana.

“Hal memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban. Dan, tidak ada damai kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Menuntut terdakwa hukuman mati,” demikian berkas tuntutan JPU.

BacaJuga

[BREAKING] Lepas Zona Hijau, OKU Selatan Muncul 1 Kasus Positif COVID-19 dan Meninggal Dunia

[BREAKING] Tambah 19 Kasus Baru, Total Jumlah Positif Terkonfirmasi COVID-19 di Sumsel Jadi 693 Orang

Terima Gratifikasi Hari Raya, PNS dan Pejabat Negara Diimbau Lapor ke KPK! Ini Cara Laporannya

Load More

Lanjutnya, barang berharga milik korban terdiri dari uang tunai dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) diambil terdakwa Asworo. Sedangkan satu unit mobil Toyota Inova rental 1719 JA dikembalikan kepada saksi Yosef.

Usai pembacaan tuntutan, lantas Ketua Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Eka dari Posbakum selama satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada 7 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Pembunuhan diduga karena Asworo, bingung tidak punya uang untuk persiapan pernikahannya dengan korban pada September 2017. Apalagi dirinya baru mengetahui saldo di rekening milik korban hanya tersisa sekitar Rp700.000.

Pusing dengan saldo uang yang tak diharapkan karena di luar dugaan, Asworo mulai kesal dan akhirnya merencanakan pembunuhan. Dalam perjalanan pulang menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dia pun mengeksekusi, menghabisi nyawa tunangannya itu.

Sambil mengemudi, Asworo memukul wajah tunangannya yang duduk di sampingnya. Dengan emosi, Asworo mengambil kunci setir dan memukuli korban berkali-kali. Dalam kondisi tak berdaya dan terluka parah, korban sempat mengingatkan Asworo dengan menyebut nama seorang Romo (panggilan pemuka Katolik). Namun, Asworo justru brutal memukuli tunangannya itu.

“Ingat Romo mas,” demikian kata korban saat berlumuran darah yang ditirukan terdakwa. Bukan hanya itu, Asworo membuang korban ke semak-semak dalam keadaan belum meninggal atau masih kritis. Barulah jasadnya ditemukan membusuk oleh warga tiga hari kemudian. (bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolis
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Plt Sekda Muba Imbau Kades Hindari Perbuatan Ini

Next Post

Pemerintah Pusat Diharap Terbitkan Aturan Penggunaan Karet sebagai Bahan Campuran Aspal

Please login to join discussion
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co - Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, angkat bicara buntut viral nya keluhan atlet catur disabilitas peraih medali...

Read more
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In