JAKARTA, fornews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah tiga fitur baru pada Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, tiga fitur tersebut tentang anggaran COVID-19 pemerintah daerah (pemda) pada modul JAGA Bansos; informasi tentang perubahan APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 pada modul JAGA Anggaran; dan fitur pengecekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada modul JAGA Kesehatan.
“Melalui dua fitur baru ini, masyarakat bisa berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan mencermati postur anggaran pemerintah daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19,” ujar dia, Senin (6/7).
Nah untuk fitur kepesertaan JKN, ungkap Ipi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan kepesertaannya secara mandiri, sebagai bentuk kontrol kepada pemberi kerja terkait kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan pegawainya.
Perubahan lainnya, sambung Ipi, yakni integrasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang selama ini diakses lewat laman https://korsupgah.kpk.go.id, kini dapat diakses lewat situs JAGA.ID.
“Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah, KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada 8 area intervensi. Untuk mencegahnya, KPK juga telah menyiapkan serangkaian action plan yang implementasinya dapat dimonitor oleh publik melalui menu Jendela Daerah,” ungkap dia.
Ipi menjelaskan, JAGA merupakan platform pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK pada Desember 2016, dengan tagline ‘Open Government, Empowering Citizen’, JAGA mendorong partisipasi, akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat dengan fokus pada transparansi informasi dan data yang terkait pelayanan publik.
“Saat ini JAGA sudah mengembangkan 6 modul tentang pelayanan publik, yakni pendidikan yang meliputi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, fasilitas kesehatan, dana desa, perizinan, anggaran daerah, dan yang terbaru adalah Bansos COVID-19,” jelas dia.
Pada 2019 lalu, papar Ipi, platform JAGA dikembangkan menjadi versi situs yang beralamat di https://jaga.id. JAGA menjadi pusat informasi pencegahan korupsi yang diinisasi oleh KPK, hingga saat ini situs JAGA.ID memuat informasi tentang implementasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Laporan Gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan informasi serta data seputar 6 sektor pelayanan publik.
“Jadi tidak hanya memperoleh informasi, masyarakat dapat bertukar pikiran dan informasi melalui fitur diskusi,” papar dia.
Terkait keluhan tentang bantuan sosial (bansos) yang diterima JAGA, Ipi menuturkan, hingga 3 Juli 2020 kemarin JAGA Bansos menerima total 621 keluhan terkait penyaluran bansos. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 268 laporan.
Enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, adalah bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 66 laporan.
“Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 47 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 31 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 7 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 6 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 5 laporan, dan beragam topik lainnya total 191 laporan,” tutur dia.
Laporan tersebut ditujukan kepada 205 pemda terdiri dari 14 pemerintah provinsi dan 191 pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 24 laporan, Pemprov Jawa Barat berjumlah 17 laporan, diikuti oleh Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor dan Pemkab Subang masing-masing 16 laporan.
“Sebanyak 224 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait. Selebihnya masih dalam proses diteruskan ke pemda dan verifikasi kelengkapan informasi dari pelapor,” tandas dia.(aha)