
PALEMBANG, fornews.co-Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, produk hukum yang diperlukan saat ini, yakni akomodatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat serta dinamika pembangunan.
Jadi, produk hukum yang dibuat harus mampu mengakselerasi perubahan, kebutuhan pembangunan, dan lentur terhadap tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang berkembang dan dinamis. “Pembangunan menuntut segera adanya aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya termasuk hal baru ditimbulkan oleh pembangunan,” ujarnya, pada Paripurna XXII DPRD Sumsel, dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Raperda Provinsi Sumsel, Jum’at (13/1).
Terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Alex Noerdin menjelaskan, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pihaknya mengusulkan perubahan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a Perda No 3 tahun 2011, tentang Pajak Daerah yang mengatur bahwa tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama semula ditetapkan sebesar 10% menjadi 12,5%.
Hal ini, paparnya, sejalan dengan target penerimaan pajak daerah dari sektor BBN-KB pada tahun 2017, yaitu sebesar Rp600 miliar, dengan estimasi rata-rata kendaraan roda empat yang daftar baru sebanyak 22.000 unit, roda dua yang daftar baru berjumlah 120.000 unit. Dasar pengenaan tarif pajak BBN-KB tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyebutkan penyerahan pertama BBN-KB paling tinggi sebesar 20%.
“Dasar pertimbangan penyesuaian tarif tersebut adalah memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat dan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang memberikan batas maksimal tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 20%,” paparnya.
Keenam Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel Tahun 2016-2035, dan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, keenam Raperda usulan Pemprov Sumsel ini akan dibahas melalui tahapan-tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel, untuk kemudian mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. (tul)
















