FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

Pemilu 2019, Kemana Arah Suara Warga Tegal Binangun

Kamis, 14 Februari 2019 | 21:38
Iluatrasi (net)

Iluatrasi (net)

PALEMBANG, fornews.co – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menyisakan waktu kurang lebih dua bulan lagi. Namun persoalan administrasi di kawasan Tegal Binangun, belum ada keputusan hukum apakah masuk wilayah Kota Palembang, atau Kabupaten Banyuasin.

Secara administrasi, kawasan tersebut masuk wilayah Banyuasin, dengan diresmikannya Kelurahan Jakabring Selatan, Kecamatan Rambutan. Walauoun, mendapat penolakan dari sejumlah warga di daerah tersebut dan tetap menginginkan masuk wilayah administrasi Kota Palembang.

Lurah Jakbaring Selatan, Thohirin AR kepada fornews.co menyampaikan,  bahwa pendudukan di kawasan ini tidak dipungkiri banyak yang secara administrasi memegang e-KTP Palembang.

BacaJuga

Indonesia dan Australia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

Prediksi Pemilu 2024 di Sumsel: Terkait Peran Penyelenggara, Potensi Perpecahan dan Persaingan Parpol

Pilkada di Tengah Pandemi, Jialyka Maharani: Kesempatan Adaptasi Kebiasaan Baru

Load More

“Masalah pencoblosan Pemilu mendatang, seperti pada Pilkada serentak (2018) lalu, ada arahan dari Asisten Pemkab Banyuasin, bahwa warga di sini dipersilahkan menyalurkan hak politiknya berdasarkan KTP atau KK (Kelurahan Plaju Darat dan 15 Ulu), silahkan ke wilayah (TPS) sesuai ketentuan,” katanya.

Dijelaskan juga, terkait hak politik warga di daerah tersebut, ada kesepatan dari kedua daerah (Pemkot Palembang dan Kabupaten Banyuasin) agar tidak memperuncing permasalahan. Hal itu terungkap pada pertemuan yang dihadiri pemerintah dari kedua belah pihak, KPU Bawaslu, dan PPK termasuk dirinya .

“Dalam pertemuan itu diusulkan oleh Kabag Hukum Pemkab Banyuasin (Ali Sadikin) saat itu, agar kawasan tersebut tidak didirikan TPS untuk menciptakan kondusifitas. Dengan solusi, penyelenggara di tingkat PPK kelurahan baik Plaju Darat, 15 Ulu mendirikan di batas wilayah. Untuk Jakabaring Selatan, menginduk pada TPS 16 di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan,” ungkapnya.

“Mengenai jumlah Daftar Mata Pilih (DPT) di wilayah Jakabaring Selatan, ini tetap mengacu pada data lama, yakni mencapai kurang lebih 1.878 dari total pendudukan berkisar 20.000 lebih,” tukasnya.

Lebih jauh diterangkannya, bahwa Kelurahan Jakarbaring Selatan, hasil dari pemekaran dari Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, berdasarkan Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2016, yang diresmikan pada 15 November 2017.

“Dan itu mengacu dalam pemetaan berdasarkan batas wilayah, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988. Itu sudah jelas, bahwa wilayah ini ketika itu wilayah Kabupaten Muba, kemudian di 2002 dilakukan pemekaran menjadi Kabupaten Banyuasin, secara otomatis menjadi masuk wilayah administrasi Banyuasin,” ujarnya.

Masih kata Thohirin, pada 3 September 2018 kode wilayah Jakabaring selatan, telah terbit. “Alhamdulillah sampai hari ini bahwa segala sesuatu berkat doa kita bersama, legowo dan menerima kelurahan ini. Nah permasalahan bahwa ada yang menginginkan masuk Kota Palembang, silahkan. Saya mengutip kata bupati saat itu (Supriono), silahkan saja asalkan sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya, seraya mengatakan, pihaknya memiliki bukti konkret ada soal batas wilayah.

Sementara, Komisioner KPU Banyuasin Divisi SDM, Sosialiasi dan Pemas, Mubarok mengatakan, mengenai wilayah pemilihan Jakabaring Selatan atau Tegal Binangun, di Pemilu 2019 memang tidak ada perhatian secara khusus. Bahkan dirinya juga tidak menyebutkan secara rinci potensi suara yang ada di wilayah tersebut.

“Mengenai prioritas dalam Pemilu 2019 ini, semua kita perlakukan sama hingga ke pelosok terpencil sekalipun menjadi fokus kami,” katanya, Kamis (14/02).

Menyinggung terkait adanya usulan kawasan tersebut Jakabaring Selatan, untuk tidak didirikan TPS, dirinya juga tidak tahu persis. Hanya saja dijelaskan bahwa untuk mendirikan TPS itu syaratnya di kawasan tersebut harus minimal memiliki jumlah DPT 300 jiwa (untuk satu TPS).

“Ini merupakan aturan bakunya. Kalaupun di kawasan tersebut jumlah mata pilihnya menacapai 1.000 lebih, tentunya harus ada TPS,” jelasnya, seraya mengatakan kalau pihaknya akan mengidentifikasi berapa jumlah TPS yang akan di dirikan.

Dalam kesempatan ini, Mubarok menyebutkan, secara global jumlah DPT di Kabupaten Banyuasin mencapai 597.904 mata pilih. “Dari jumlah tersebut, masih ada kemungkinnan untuk bertambah, dari DPTB dan DPK,” imbuhnya.

Potensi Suara Tidak Sah

Melihat konflik batas wilayah (Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin) di Tegal Binangun, tersebut Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar mengatakan, bahwa secara politik, suara di kawasan tersebut bisa tidak sah.

“Secara politik, jelas masyarakat di sana yang dirugikan. Karena kalau tidak ada kejelasan secara hukum, terkait batas wilayah, suara di sana tidak sah. Karena batas wilayah ini sangat penting,” katanya.

Pada Pemilu 2019 ini, Alumni FISIP Unsri ini menjelaskan, bagi Caleg DPRD tingkat 1 (provinsi) maupun tingkat 2 (kabupaten/kota) jelas akan menjadi sia-sia melakukan sosialiasi di kawasan tersebut.

Prsoalan ini, ungkapnya, sudah terjadi berlarut-larut dan hal ini terjadi karena sikap egois, lalainya serta tidak kapablenya elit politik lokal.

Di akui, sebagai kawasan berkembang dan sedang pesat pembangunannya, wilayah ini sangat seksi dengan nilai komersil yang luar biasa. Semua menginginkan kawasan tersebut menjadi bagian wilayahnya karena bisa mendongkrak pendapatan daerah.

“Tapi lagi-lagi pemerintah harus mencermati dampak yang ditimbulkan,” ucapnya.

Adapun untuk menyelesaikan persoalan ini, yang paling tepat harus segera melakukan adanya pertemuan kedua DPRD kabupaten/kota ini. Di sampaikan, wilayah itu menyangkut administrasi kependudukan dan penyebaran penduduk. Dengan kata lain, sebaran penduduk sangat berpengaruh. Sebagaimana diketahui, selama ini masuk Palembang. Lantas pertanyaannya, yang masuk Banyuasin, ini yang bagaimana? Itu perlu diperjelas.

“Kalaupun belum memiliki putusan hukum, yang bisa dilakukan itu keputusan politik. Dan ini yang memungkinkan untuk ditempuh. Karena untuk proses hukum itu tidaklah mudah serta memakan waktu lama,” tuturnya.

Sambung Bagindo, keputusan hukum itu bisa ditempuh dan dirumuskan ketika keputusan politik ditempuh. “Karena hukum itu sama kita tahu, merupakan produk politik. Kalau tidak diselesaikan kasihan rakyat, yang hanya menjadi korban,” katanya.

Pantauan di lapangan, di kawasan tersebut, memang tidak terlihat adanya alat peraga kampanye (APK) bagi Caleg Banyuasin. Sebaliknya, APK diisi oleh Caleg DPRD Kota Palembang, dan DPRD Provinsi Dapil Palembang 2. (ibr)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Pemilu 2019Politik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kubah Masjid Agung Bocor, Herman Deru Coba Dekati Semen Baturaja

Next Post

Tak Ada yang Berani Take Over Sriwijaya FC, Mungkinkah Manajemen Lama Tetap Bertahan?

Please login to join discussion
Peserta Diseminasi tentang Transformasi Ekonomi di Wilayah Penghasil Batubara Provinsi Sumsel, yang diinisiasi Yayasan Mitra Hijau di Hotel The Zuri, Palembang, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Transformasi Ekonomi di Sumsel sebagai Wilayah Penghasil Batubara Perlu Disiapkan Sejak Dini

Selasa, 22 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Diversifikasi keterampilan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan khususnya perempuan, menjadi satu dari tiga isu yang dibahas pada...

Read more
Hasil patroli KRYD pada Sabtu dan Minggu malam kemarin, Polrestabes Palembang mengangkut 107 sepeda motor dengan knalpot brong.(fornews.co/ist)

Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 107 Sepeda Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)

Berawal dari Curiga, Polres Lubuklinggau Ciduk Pasutri Asal Bengkulu saat Ditemukan 50 Ekstasi Bentuk Granat

Selasa, 22 September 2026
Korban ASN di Kabupaten OKI ditemukan sudah tak bernyawa di halaman depan Masjid At-Taqwa, Senin (21/9/2026) siang. (fornews.co/ist)

Pisau Tertancap di Dada, ASN di Kabupaten OKI Ini Ditemukan Bersimbah Dara dan Tak Bernyawa

Senin, 21 September 2026
Majelis Hakim membacakan amar putusan dihadapan terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti pada sidang dengan agenda putusan di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (21/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis Divonis 4 Tahun Penjara, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Irigasi

Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In