SEKAYU, fornews.co – Pemkab Muba meluncurkan Program Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri (pasutri) yang kurang mampu. Program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk mempermudah administrasi dan kepastian status pernikahan masyarakat.
Program ini sendiri mulai disosialisasikan hari ini, Senin (13/05) di Auditorium Pemkab Muba. Dibuka Bupati Muba Dodi Reza melalui Sekda Apriyadi, sosialisasi isbat nikah terpadu dihadiri Perwakilan OPD, camat serta Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Muba. Selain itu, hadir Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syafullah dan Kepala Kementerian Agama Muba, Subrata.
Mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi membuka secara resmi Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Sekda Apriyadi mengatakan, program ini diluncurkan karena berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat Muba yang usia pernikahan sudah lama, sah secara syariat agama, namun dari sisi catatan sipil mereka belum punya bukti dokumen sebagai pasangan suami istri (pasutri).
“Program ini kita alokasikan untuk 800 Pasutri. Bagi mereka keluarga tidak mampu atau masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT), selanjutnya dikoordinasikan dengan camat dan kades apakah benar masih ada atau tidak keberadaan keluarga tersebut,” kata Apriyadi dalam sambutannya.
Menurut Apriyadi, pasutri yang tidak diakui secara hukum apabila ingin berurusan dengan pihak-pihak yang menghendaki surat asal usul/keturunan keluarga, maka hal ini menjadi kendala bagi anak keturunannya.
Banyak sekali masyarakat yang ingin berurusan namun terkendala kesulitan untuk menyelesaikannya, karena memerlukan proses persidangan di pengadilan dan juga membutuhkan biaya.
“Hal seperti ini menyulitkan, mana prosedurnya panjang dan biayanya jadi kendala. Oleh karena itu, berangkat dari kesulitan masyarakat terutama keluarga kurang mampu atau benar-benar tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Muba memprogramkan Sidang Isbat Terpadu secara gratis, karena semua biaya ditanggung APBD Kabupaten Muba,” tuturnya.
Sekda meminta kepada panitia pelaksana, agar diusahakan sidang isbat berlangsung satu hari selesai dan selanjutnya pasutri sudah bisa membawa dokumen surat nikah. Karena itu, jauh hari sebelum pelaksanaan sidang isbat nikah, panitia harus mempersiapkan buku nikah dan semua administrasi lainnya.
“Jangan nanti hari ini sidang, dua bulan berikutnya baru diserahkan dokumen buku nikahnya,” ujarnya.
Apriyadi menyarankan, sidang isbat ini hendaknya dibagi, jangan terpusat di Kota Sekayu saja.
“Semua biaya sudah dianggarkan. Jika program ini berjalan baik dan betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat, maka tahun depan akan kami alokasikan lebih banyak lagi. Dan semoga program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Muba,” ungkapnya.
Sementara itu Kabag Kesra Setda Muba, Opi Palopi melaporkan, Program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerja sama Pemkab Muba dan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Sekayu sebagai tindak lanjut MOu dari Pemprov. Tujuannya tak lain guna terbitnya kelengkapan administrasi pasutri yang sah secara agama namun belum sah secara hukum negara.
“Sosialisasi hari ini akan dipaparkan langsung oleh Pengadilan Agama Sekayu terkait materi Sidang Isbat Nikah Terpadu, dan nantinya akan dilanjutkan sosialisasi di desa dan kelurahan masing-masing. Sidang isbat tahun ini dialokasikan sebanyak 800 pasutri yang berasal dari masyarakat miskin kurang mampu, tapi tidak memiliki surat nikah. Kita wujudkan kepastian status perkawinan yang sah menurut agama dan hukum, ” ungkapnya.(bas)
















