SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberi kemudahan bagi lembaga-lembaga sosial terkait perizinan untuk membangun fasilitas publik. Salah satunya, Pemkab tidak menarik retribusi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah.
Pada Jumat (23/08) kemarin, Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Kepala Bagian Kesra Setda Muba Opi Pahlopi telah menerapkannya di Masjid Al-Wustho, Kecamatan Sekayu. Opi menyerahkan langsung IMB kepada pengurus masjid tersebut, Alwi.
Salah satu program Bupati Muba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) ini bertujuan untuk membantu lembaga-lembaga sosial yang terbentur soal administrasi dan pembiayaan dalam mengurus IMB.
“Program ini akan berlanjut dan diharapkan agar masjid-masjid di wilayah Kecamatan Sekayu menjadi contoh kecamatan lain, dengan tertib dan lengkapnya administrasi,” kata Opi.
Camat Sekayu Marko Susanto yang turut hadir kemarin, mengucapkan terima kasih karena masyarakat merasa terbantu atas progam tersebut.
“Kami akan turut serta menyukseskan program ini dengan membantu kemudahan administrasi di tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Marko.
Sementara itu, Kepala DPMPPTSP Muba Erdian Syahri menegaskan, pembagian IMB gratis ini untuk bangunan milik pemerintah seperti tempat ibadah.
“Kalau untuk bangun bangunan selain bangunan pemerintah, menara, rumah tinggal dan ruko, akan dikenakan retribusi sesuai Perda Nomor 12 tahun 2011,” ujarnya.(bas)

















