KAYUAGUNG, fornews.co – Setelah sistem pelayanan perizinan antar-jemput, kini Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali meluncurkan sistem pelayanan online baru berupa Online Single Submission (OSS) dan perizinan online Si Cantik.
Kepala DPMPTSP OKI, Asmar Wijaya menjelaskan, lahirnya sistem perizinan online ini selain mengikuti perkembangan zaman, juga sebagai tindak lanjut dari peraturan tentang izin usaha yang terintegrasi secara elektronik.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi yang juga akan memudahkan dalam pelayanan terhadap publik. Selain itu, ini tindak-lanjut rekomendasi KPK untuk pemberantasan korupsi terintegrasi,” kata Asmar saat launching di Kantor DPMPTSP OKI, Selasa (04/11).
Dengan adanya ini, lanjut Asmar, masyarakat yang membutuhkan layanan perizinan termasuk para investor bisa mengakses layanan ini secara online dengan cara mengakses oss.go.
“Ada 21 jenis sektor yang harus mengurus izin melalui ini (OSS) sementara untuk yang tidak termasuk dalam layanan tersebut bisa melalui Si Cantik, seperti untuk perizinan bidan dan lainnya,” ujarnya.
Diakuinya, keterbatasan dalam pengetahuan dan SDM masih menjadi hambatan dalam penggunaan aplikasi seperti ini. Oleh karena itu, dirinya mengajak agar segenap OPD dapat mempersiapkan SDM untuk operator dalam layanan ini.
Selain SDM, yang menjadi masalah lain dengan luasnya wilayah Kabupaten OKI adalah masalah jaringan. Untuk itu, pihak DPMPTSP juga menyediakan layanan Service on the Spot (SOS).
Sementara itu, Bupati OKI, H Iskandar SE mengatakan, kehadiran sistem informasi seperti layanan online ini akan semakin mudah dalam hal perizinan. Selain itu, menurutnya ini akan membawa gairah kepada dunia usaha.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran aplikasi ini, ini adalah pemanfaatan teknologi informasi yang mana kalau tidak diikuti kita akan tertinggal. Ini adalah implementasi dari hal demikian, dan relatif akan lebih mempersingkat urusan sehingga OPD juga harus mendukung dan menyediakan perangkat (teknologi) yang memadai,” kata Iskandar.
Dijelaskan Iskandar, kelancaran dalam dunia usaha ini akan sangat berkaitan dengan ekonomi masyarakat. Menurutnya, ini untuk merangsang dan menunjang ekonomi, kalau dunia usaha tersumbat ekonomi akan terhambat, sehingga perlu dirangsang dengan regulasi dan kebijakan.
“Ini penting karena daya saing tidak boleh kalah. Kalau dunia usaha macet, daya saing rendah dan berimbas pada daya beli masyarakat yang lemah. Untuk itu, ini diharapkan dalam semakin menggelorakan ekonomi di Kabupaten OKI,” pungkasnya. (rif)