BATURAJA, fornews.co- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), meminta kepada PT PLN (Persero) dalam memproses ganti rugi lahan masyarakat yang terkena untuk pembangunan tapak tower harus transparan.
Demikian itu disampaikan Asisten I Setda OKU, Mirdaili SSTP Msi, usai menghadiri Musyawarah Penetapan bentuk Ganti Rugi Tapak Tower PT PLN Sumatera-Jawa, di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (010/2).
“Soal ganti rugi ini, kita minta pihak terkait (PLN) untuk transparan dalam menetapkan ganti rugi kepada masyarakat. jangan ada kesan kongkalingkong,” ujar Mirdaili.
Lanjut dia, pihak PLN juga agar menjelaskan sedetil mungkin, mengenai besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh. “Setiap tanam tumbuh kan berbeda nilainya. Ini harus dijelaskan secara detil terhadap masyarakat, agar tidak terjadi kesalah pahaman,” jelasnya.
Masih kata Mirdaili, melalui musyawarah ini, pemerintah selaku fasilitattor berharap setiap masukan dari masyarakat harus di akomodir oleh pihak terkait. “Kalau ada hal yang belum disetujui, masyarakat silahkan mengajukan keberatan terhadap pihak BPN dan PLN paling lama dua minggu ke depan. Itu akan menjadi catatan pertimbangan nantinya,” imbuhnya.
Kepala Kantor BPN OKU, Alim Bastian mengimbau, bagi masyarakat yang keberatan dengan nilai ganti rugi tersebut, agar masyarakat menempuh jalur hukum. “Nilai ganti rugi tanah sebesar Rp40.000 per meter2, lain dari nilai tanam tumbuh, dan besaran nilai ini ditetapkan oleh Tim yang independen. Tapi kalau warga keberatan silahkan mengajukan keberatannnya ke pengadilan,” kata Alim.
Sementara, warga sekitar meminta pihak terkait untuk menjelaskan aturan yang digunakan dalam menetapkan ganti rugi lahan mereka. Sebagaimana diketahui, sudah lebih dari satu tahun negosiasi antara pihak terkait dengan warga belum menemui titik terang, karena nilai ganti rugi (konpensasi) yang di tawarkan dengan masyarakat tidak sesuai, termasuk nilai ganti rugi tanam tumbuh yang ada diatas lahan tersebut.
“Kita minta jumlah ganti rugi tersebut di negosiasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terkena lokasi pembangunan tapak tower. Selama ini pihak terkait (PLN) dan BPN hanya memberikan keterangan bahwa nilai itu sudah sesuai aturan yang berlaku, nah kami ingin tahu aturan yang mana,” sesal Herman Gani Warga Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan.
Dia menjelaskan, kalau masyarakat harus di “paksa” menyetujui ketetapan yang sudah diberikan oleh pihak terkait, warga tidak terima. “Kalau bentuk ganti rugi kami setuju, yaitu di ganti rugi dengan uang. Tapi kalau soal nilainya, nanti dulu, setiap tanam tumbuh kan ada nilainya, apalagi kalau kita mau mengacu Pergub Nomor 19 Tahun 2014, disana tercantum jenis tanaman, besaran ganti rugi, dan jenis bibit, apakah tanaman tumbuh tersebut bibit ungggul atau bukan,” tegas manta Kades Mendala ini. (wil)