PALEMBANG, fornews.co – PT Gorby Putra Utama (GPU) memberi klarifikasi terkait gangguan aktivitas tambang di wilayah mereka, hingga Tim Mabes Polri menangkap dua oknum yang diduga suruhan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Menurut Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH, klarifikasi ini terkait kegiatan pertambangan PT GPU yang sah dan konstitusional, kembali dihadang dan diganggu oleh oknum yang diduga suruhan PT SKB.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, kegiatan pertambangan PT GPU di wilayah PIT 1 – Blok Jaya, Desa Beringin Makmur II mendapat gangguan lebih dari 100 orang diduga disuruh PT SKB. Para oknum tersebut menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat milik PT GPU.
Tindakan penghalangan itu, sambung dia, berlanjut hingga sekitar jam 13.00 WIB, saat oknum yang diduga dari PT SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan.
“Mereka diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHPidana dengan cara mengancam akan membakar alat berat dan menembak operator PT GPU,” ujar dia.
Sofhuan melanjutkan, gangguan dalam kegiatan pertambangan PT GPU kembali terjadi, pada Kamis (2/52024). Dalam kondisi tersebut, dua alat berat milik PT SKB yang menghalangi jalan hauling milik PT GPU dan berhasil di police line. Hal itu dilakukan pihaknya sebagai barang bukti tindakan pidana penghalang kegiatan pertambangan.
“Bahkan tim Mabes Polri juga mengamankan dua oknum yang diduga dari PT SKB,” kata dia.
Sebelumnya PT GPU sudah melaporkan terkait dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang yang sah ke Mabes Polri. Dua oknum diamankan Tim Mabes Polri.
“PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ini termasuk dalam IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Muratara,” ungkap dia.
Sofhuan berharap, agar kedepannya tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan. Terlebih, penegakan hukum atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU telah dibuktikan dengan adanya tiga tersangka PT SKB yang mencoba menghalangi kegiatan penambangan.
“Tim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT GPU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, Jumat (5/4/2024) lalu,” tandas dia.
Tiga tersangka yang merupakan karyawan PT SKB tersebut yakni Syarief Hidayat (52), M Akib Firdaus (50) dan Subandi (49) dan saat ini sudah proses tahap persidangan.(aha)