
BATURAJA, Fornews.co-Upaya penyelamatan atas keuangan, kekayaan serta aset daerah atau negara, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, menandatangi memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam hal pendamping dan pelayanan hukum.
“Penandatanganan kerjasama bidang hukum untuk Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (P4D) antara Pemkab OKU, dengan Kejari, ini merupakan tahun kedua,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri SH MH Selasa (31/01).
Dia menjelaskan, adapun isi dari MoU tersebut, hanya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Atau penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan Pemkab OKU (Penanganan Litigasi).
“Selain itu, perjanjian juga mengenai penanganan perkara Perdata dan TUN yang memerlukan penyelesaian di luar pengadilan. Termasuk pemberian pertimbangan hukum (advis hukum), dan tindakan hukum lain. Seperti pendampingan hukum,” jelasnya.
Dengan itu, dia menuturkan, segenap aparatur pemerintahan di daerah ini, agar tidak segan untuk menyambangi kantor kejaksaan, bila menemui kendala dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum. Baik dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, maupun jika terjadinya gugatan perdata kepada pemerintah.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama dimaksud, Kejaksaan Negeri Baturaja, sebagai jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan bantuan hukum mewakili Pemkab OKU,” tandasnya. (wil)

















