BATURAJA, fornews.co – Kehadiran pabrik semen baru PT Gunung Pantara Barisan (GPB), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang sempat menimbulkan gejolak di masyarakat belum juga ada kejelasan kapan akan dibangun.
Project Manager PT GPB Adel mengaku, perusahaan tetap konsisten pada niatan awal, yakni mendirikan pabrik semen di wilayah Kecamatan Lengkiti. Dirinya juga menepis isu negatif yang beredar di masyarakat lokasi pendirian pabrik semen, bahwa pihaknya hanya akan menguasai (makelar) lahan warga untuk dijual ke perusahaan lain.
“Tidak benar ada modus jual lahan seperti yang diprasangkakan itu. Kalau kami positif saja. Kepada masyarakat kami minta bersabar, pasti (perusahaan) ini akan berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/08).
Kendati demikian, Adel mengaku, belum tahu persis kapan pabrik akan mulai dibangun. Dirinya juga menggambarkan, investor terus mempersiapkan diri. “Kita ini kan mau bangun pabrik semen, bukan bangun rumah makan Padang. Artinya akan banyak tahapan-tahapan yang dilalui,” jelasnya.
Untuk saat ini, sambung Adel, pihaknya cooling down (menahan diri) dulu. Lantaran mengalami sedikit kendala soal jalan dan rumah penduduk. Di sisi lain, kondisi perekonomian juga sedang sulit. “Jadi kita akan evaluasi. Eksplorasi ulang, pengeboran ulang dan penghitungan cadangan (bahan baku),” sambungnya.
Kenapa hal teknis demikian dievaluasi lagi? Alasannya, karena pihaknya akan menambang ke bawah tanah. “Dan itu harus dibor, kemudian uji laboratorium. Juga menghitung berapa besar cadangan bahan bakunya. Jadi memang agak sulit. Nah, ini mesti dilakukan, karena kalau tidak, malah kita yang salah. Sebab kita sudah dikasih izin,” bebernya.
Mengenai perizinan, ditegaskan Adel tidak ada permasalahan. Surat keputusan Gubernur Sumsel No 775/ KPTS/ Dispertamben/ 2015, tentang peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi batu gamping untuk semen atas nama PT GPB, juga sudah lama keluar.
Di situ dijelaskan, bahwa luas IUP PT GPB seluas 3.588 hektar yang tersebar di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, dan Lengkiti. Dengan masa konstruksi 2 tahun dan jangka waktu operasi 18 tahun. Izin lokasi pabrik seluas 105 hektar, juga telah dikeluarkan bupati selama 3 tahun. Dan itu dapat diperpanjang. “Jadi kalau soal perijinan gak masalah. Kami pun sudah memberikan konstribusi berupa pajak ke OKU. Pajak tanah, PBB dan lain sebagainya sudah bayar ke sini (OKU),” bebernya.
Sekali lagi, ia berharap kepada masyarakat untuk bersabar, karena pabrik ini pasti akan berjalan. Ke depannya, seiring dengan beroperasinya pabrik, masyarakat OKU, juga akan merasakan dampak langsung. “Salah satunya yang terserapnya tenaga kerja. Yang terpenting berdirinya pabrik semen PT GPB di OKU, ini nanti dapat membantu meningkatkan roda perekonomian masyarakat,” tandasnya. (gus)

















