PALEMBANG, Fornews.co – Majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah akhirnya memberikan vonis kepada terdakwa Obby Frisman Arkataku, 24, di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Sumsel, Rabu malam (26/02).
Obby divonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Lantaran, terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap korban, DBJ, 14 yang merupakan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia.
Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah dalam persidangan mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah karena sebagai pembina telah menganiaya korban dengan menggunakan batang bambu hingga korban mengalami pendarahan dan meninggal.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayan hingga korban tewas. Menjatuhi terdakwa hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Abu Hanifah saat membacanya vonis.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. “Kepada terdakwa silahkan untuk berdiskusi kepada kuasa hukum apakah akan banding atau tidak,” tutupnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Kumala Dewi mengatakan vonis yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diberikan pada persidangan sebelumnya. Karena itu, dirinya akan melaporkan hasil vonis ini terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak.
“Mereka (kuasa hukum terdakwa) juga pikir-pikir dahulu. Jadi kami akan laporkan hasil ini kepada atasan untuk menentukan apakah akan banding atau tidak,” tutupnya.
Untuk diketahui, Obby Frisman Arkataku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap siswa baru, DBJ, pada saat kegiatan Masa Dasar Pembinaan Fisik dan Mental (Madabintal) di SMA Taruna Indonesia Palembang (12/10/2019) lalu.
Pada saat kejadian, korban mengikuti longmarch sejauh 13 kilometer, setibanya di belakang kompleks SMA Taruna Indonesia, terdakwa Obby yang saat itu sebagai Pembina diduga melakukan pemukulan wajah korban dengan menggunakan batang bambu. Lantaran, korban tidak menyebrangi parit sesuai dengan perintah terdakwa.
Korban juga dipukul diarah kaki kanan dan pantat serta mendapatkan tendangan dari terdakwa. Hingga, korban pun terjatuh dan kepala bagian belakang membentur aspal. Korban pun akhirnya tidak sadarkan diri.
Korban yang tak sadarkan diri sempat dibawa ke asrama sekolah untuk diistirahatkan. Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Myria hingga akhirnya korban meninggal dunia. (lim)
















