SEKAYU, fornews.co – Pengusaha ternama di Sumsel, inisial AH, yang juga Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), terkait kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.
Selain AH, Kejari Muba juga menetapkan AM, selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi SH MH, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Muba, sebelum ditetapkannya dua tersangka tersebut.
“Sebelumnya, tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ujar dia, kepada awak media, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi Pidum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, di kantor Kejari Muba, Kamis (6/3/2025).
Kejari Muba, ungkap Roy, pada tahap penyidikan itu tim penyidik melakukan rangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa 15 saksi, memeriksa ahli pidana dan ahli kehutanan, dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen, serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ungkap dia.
Terlepas dari dugaan kasus tersebut, jelas Roy, hari ini juga pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tipikor pada Perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Wilayah Kabupaten Muba yang merugikan keuangan negara ke tahap penyidikan.
Pada tahap Penyelidikan tersebut, sambung dia, tim penyelidik Kejari Muba bersama dengan tim pengukuran kantor Pertanahan Muba, Perwakilan PT SMB, erta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, camat setempat, dan kepala desa (kades) setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT SMB.
“Diperoleh hasil bahwa terdapat klaim perkebunan objek tanah di luar Sertipikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare (Ha), Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha,” jelas dia.
Roy menambahkan, dengan total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT SMB di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana. (aha)

















