PALEMBANG, fornews.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi dengan tersangka oknum ASN Inspektorat Sumsel, Edi Kurniawan dan barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Senin (12/2/2024).
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 2 Maret 2024 sampai dengan tanggal Februari 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Vanny mengatakan, setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti satu tersangka EK ini, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Palembang.
“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” kata dia.
Sebelumnya, Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan Kabid Investigasi Inspektorat Sumsel, EK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum ASN Inspektorat Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 desember 2023. (aha)