PALEMBANG, fornews.co – Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatur waktu kerja dan efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan publik selama bulan suci Ramadan 1443 H, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang.
Harnojoyo menyatakan, kebijakan aturan jam kerja bagi ASN di Pemkot Palembang selama bulan Ramadan merujuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang, yang termaktum dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 yang resmi diterbitkan pada Jumat.
“Aturan dalam surat edaran ini sebagai acuan dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai dilingkungan Pemerintah kota Palembang selama Ramadhan,” ujar dia, Sabtu (2/4/2022).
Harnojoyo mengungkapkan, dalam Surat Edaran (SE) tersebut disebutkan bahwa jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan, berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.
Ketentuan waktu kerja yang ditentukan tersebut, Senin hingga Kamis ASN masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Kemudian di hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB kemudian istirahat pukul 11.30 sampai 12-30 WIB bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja.
Kemudian, untuk OPD yang memberlakukan enam hari kerja, dijadwalkan masuk mulai pukul 08.00 WIB – 14-00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan jam istirahat pukul 12-00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.
“Aturan jam kerja ini berlaku bagi ASN yang WFH (work from home) atau pun WFO (work From Office) selama Ramadhan, lalu memenuhi 32,5 jam per minggu,” ungkap dia.
Tak lupa, Harnojoyo mengimbau, bagi Kepala OPD bidang pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, diharapkan mengatur penugasan pegawai masing-masing pada hari libur nasional.
“Aturan yang ditetapkan tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.(aha)

















